Diduga Manipulasi Data Fiktif, PT Garda 29 Terancam Dilaporkan Terkait Pengadaan Satpam RSUD Karawang
Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Diduga Manipulasi Data Fiktif, PT Garda 29 Terancam Dilaporkan Terkait Pengadaan Satpam RSUD Karawang

Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026

 


KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Dugaan praktik manipulasi data tenaga satuan pengamanan (satpam) mencuat dalam pengadaan jasa keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang. Perusahaan penyedia jasa, PT Garda 29, diduga melaporkan jumlah personel fiktif sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.


Informasi yang dihimpun Dianpos.Online. menyebutkan, jumlah satpam yang bertugas di lapangan hanya sekitar 28 orang. Namun dalam laporan administrasi kepada pihak RSUD Karawang, PT Garda 29 diduga mencantumkan hingga 40 orang personel.


Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya tenaga fiktif yang tetap tercatat dan menerima pembayaran gaji dari anggaran rumah sakit yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.


Sumber internal menyebutkan, sejak tahun 2025 jumlah pelaksana yang tercatat mencapai 36 orang dengan besaran gaji masing-masing sebesar Rp4.550.000 per bulan. Selain itu, satu orang komandan lapangan disebut menerima gaji hingga Rp.7 juta per bulan, sementara tiga orang komandan regu masing-masing menerima Rp5.500.000 per bulan.


Sedangkan Fakta di lapangan gaji Rp.3,5 juta di bulan Januari tahun 2025 dan turun lagi di bulan Maret menjadi Rp.3.200.000 dan akan diturunkan kembali di tahun 2026 menjadi Rp.2,5 juta, per anggota. PT.garda 29 bukannya mensejahterakan anggota malah mengurangi kesejahteraan anggota.


Sedangkan fakta di lapangan personel hanya 28 orang, tapi yang dilaporkan bisa sampai 40 orang. Ini kuat dugaan ada data fiktif. Kerugian jelas keuangan daerah karena anggarannya dari APBD,” ujar sumber kepada Dianpos.Online Senin 19 Januari 2026


Dugaan manipulasi data tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025. Dengan kurun waktu hampir tiga tahun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai nilai yang signifikan.


Sejumlah pihak kini mendesak manajemen RSUD Karawang untuk segera melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). RSUD sebagai pengguna jasa dinilai memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan negara.


“Kalau sudah terbukti ada data fiktif, rumah sakit harus segera melaporkan PT tersebut ke APH. Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, tapi sudah masuk dugaan tindak pidana,” tegas sumber tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Garda 29 maupun manajemen RSUD Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan manipulasi data tersebut.


Kesimpulan kami meminta kepada pihak penegak hukum dan kejaksaan segera bergerak dan bertindak atas data fiktif yang di lakukan oleh PT.garda 29


Red

TerPopuler