Diduga maraknya penjual obat keras type G di kabupaten Karawang

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Diduga maraknya penjual obat keras type G di kabupaten Karawang

Senin, 15 Desember 2025, Desember 15, 2025

 




Karawang.Dianpos.online.| Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, thryhex dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di walahar, Kecamatan Klari, kabupaten karawang, Jawabarat

(15/12/2025)


Saat awak media mendatangi toko kosmetik tersebut dia juga menjual Obat-obatan type G, banyaknya pembeli keluar masuk dan antri dari mulai muda mudi hingga orang tua, saat tim kami menanyakan pemilik nya ini punya siapa? Namun tidak ada jawaban 


Daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok toko kosmetik, Adanya Toko yang menjual obat Golongan G yang berlokasi di walahar  karawang, tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin kenapa? karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal.


Kepada Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan dan Dinas Kesehatan itu sudah menjadi tugas mereka dan harus segera ditertibkan. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tersebut tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.


Semoga dari aparat setempat khusus nya Polsek klari  bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.


Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya


Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik,


Eximer, Tramadol dan trihex adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.


Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”


Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat - obatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.


 (Tim/ Indra Lesmana)

TerPopuler