Pegawai PNS UPTD PUPR Alat Berat Karawang Diduga Tidak Patuhi Aturan Disiplin Kerja

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Pegawai PNS UPTD PUPR Alat Berat Karawang Diduga Tidak Patuhi Aturan Disiplin Kerja

Senin, 02 Februari 2026, Februari 02, 2026

 

PUPR ALAT BERAT KARAWANG

Karawang.Dianpos.Online.| 2 Februari 2026 - Beberapa pegawai PNS di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Alat Berat Kabupaten Karawang diduga tidak mematuhi aturan disiplin kerja. Dilaporkan bahwa sejumlah pegawai terlihat menggunakan sendal saat jam kerja dan melakukan aktivitas jajan di tempat kerja, yang dinilai tidak sesuai dengan standar profesionalisme yang harus diterapkan oleh aparatur negara.

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS diwajibkan menjaga citra profesional dan mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan kerja, termasuk mengenai tata cara berpakaian dan disiplin waktu kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala UPTD PUPR Alat Berat Karawang maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait dengan kasus ini. Publik mengantisipasi penindakan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kredibilitas pelayanan publik di daerah tersebut.

 

Selain,itu kepala uptd pupr alat berat jarang ada di kantor saat awak media mendatangi kantor berkali tidak ada di tempat wa maupun tlp jarang di respon  tersebut dan di sayangkan pegawai non PNS maupun PNS tidak mengikuti aturan jam kerja


Saat pegawai di tanya oleh awak media terkait kepala uptd jawabnya lagi dilapangan dan langsung keluar jajan saat jam kerja menggunakan sendal jepit.tandas pegawai yang tidak mau di sebut namanya


Kesimpulan kami meminta kepada bapak bupati dan gubernur segara tindak tegas pegawai yang tidak mematuhi aturan jam kerja


Red

TerPopuler