Subang.Dianpos.Online.| Pemerintah rutin gelontorkan angggaran untuk pembangunan dalam segala aspek.terutama kepada Pemerintahan Desa, se Indonesia, namun tak sedikit para oknum pejabat yang melakukan tindakan melawan hukum, diduga ini dilakukan untuk meraih untung dengan cara sim salabim.
Seperti apa yang terjadi pada proyek pembangunan pos hansip dan tempat parkiran, Desa Mekarsari kecamatan Cikaum kabupaten Subang Jawa barat yang didanai dari Banprov Jabar/APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, banyak ditemukan masalah
Salah satunya tidak dipasang papan informasi, hal ini sudah jelas menyalahi aturan sebagaimana sudah diatur dalam UU No.14 Th.2008, juga sudah mengindahkan kewajiban memasang papan proyek tertuang dalam Peraturan Presiden No.54 Th.2010, dan Perpres No.70 Th.2012.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan pisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, kemudian kami menemukan dilokasi proyek beberapa sak semen, semenku40 yang mana semen tersebut tidak direkomendasikan untuk pembangunan sarana publik/gedung pemerintah,
Kami selaku sosial control dari awak Dianpos sangat menyayangkan atas pekerjaan proyek dimaksud. Rabu , 26/ 11 /2025
Kami mohon supaya ada tindakan dari instansi terkait, agar hal ini menjadi perhatian yang serius, supaya jangan selalu terulang.
Tapi saat kami tanyakan pada Pegawai yang enggan disebut namanya, Semenjak di mulai pekerjaan nya sampai sekarang tidak ada papan informasi,
Padahal pembangunan sudah berjalan 80% pungkasnya.
Team