Bekasi Dianpos.Online.| awak media mendatangi lokasi yang di curigai tempat penjualan obat obatan tanpa surat izin. Dinas kesehatan pada hari Minggu (05-10-2025)
Sangat di sayangkan oknum PH menutup mata karena membiarkan toko penjual obat eksimer dan pramadol di biarakan padahal sudah ada polis line yang artinya tidak boleh ada kegiatan penjualan obat obatan terlarang golongan G eksimer dan premadol.
Pengakuan salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya tempat penjual, obat obatan terlarang sudah di garis polis line dan masih ada jualan dengan cara COD kami warga setempat meminta segera mungkin di bubarkan karena membahayakan anak anak muda sekarang.Ujar warga
Awak media sangat menyayangkan oknum PH tidak tegas dalam penertiban atau penututupan penjual obat obatan tanpa surat izin. Kesehatan karena bisa merusak generasi anak muda.
Kami meminta pihak PH.harus tegas kepada pengedar obat obatan dengan cara COD.karean udah jelas tempat atau toko yang sudah di garis polis line tidak boleh ada aktivitas maupun kegiatan.
Lokasi tempat COD berada di jalan insfeksi kali malang kabupaten Bekasi awak media meminta Polrestabes Bekasi segera bertindak dan menertibkan lokasi tersebut.
Harapan awak meminta kepada PH.polrestabes segera menertibkan lokasi tersebut karena udah ada garis polis line.juga meminta tangkap pengedar obat obatan golongan G tanpa surat izin bernama Saipul dan purkan salah pengedar obat obatan terlarang."Pungkas
( TIM )