Satpol PP Kabupaten Karawang Dan KPPBC Purwakarta Terkait Barang Rokok Tanpa Bea Cukai

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Satpol PP Kabupaten Karawang Dan KPPBC Purwakarta Terkait Barang Rokok Tanpa Bea Cukai

Selasa, 27 Mei 2025, Mei 27, 2025

KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Kegiatan Operasi bersama Satpol PP Kabupaten Karawang dan petugas KPPBC Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau llegal di Wilayah Kabupaten Karawang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.

Sehubungan hal tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau llegal di Wilayah Kabupaten Karawang sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Kegiatan

Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 22 Mei Tahun 2025 pukul 13.00 s.d 16.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta telah melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau llegal di Wilayah Kabupaten Karawang. Dilanjutkan dengan pemasangan stiker gempur rokok ilegal di lokasi operasi pemberantasan sebagai bentuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

b. Sasaran Kegiatan

2 (dua) Kios atau Toko penjual rokok di Wilayah Kecamatan Karawang Timur dan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.

c. Hasil Kegiatan

Dari hasil kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau llegal tersebut terdapat sejumlah 21.540 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek.

d. Tindak Lanjut

Untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta

TerPopuler