KARAWANG.DIANPOS.| 26 - 12 - 2024 Dalam Penglihatan awak media dijalan raya pangkalan Melihat Sebuah SPBU 34.413.60 pangkalan terlihat Bendera merah putih sobek
Saat awak media mau konfirmasi oleh pengawas di nyatakan tidak ada di kantor oleh karyawan SPBU tersebut
Sangat di sayangkan pengawas SPBU pangkalan membiarkan bendera sobek di biarkan berhari - hari di kibarkan
Pemerintah telah buat peraturan tentang bendera merah putih yang kusam maupun sobek yang di atur undang - undang no 24 tahun 2009
Peraturan mentri no 25 tahun 2015 yang berbunyi bendera yang rusak maupun sobek tidak boleh di kibarkan adapun denda 100 juta atau pidana penjara 1 tahun
Dengan adanya peraturan pemerintah dan peraturan mentri sudah jelas undang - undang yang di atur dan pihak bersangkutan harus di panggil oleh pemerintah daerah
Kesimpulan awak media meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus tegas dan memberi sangsi kepada SPBU pangkalan."Pungkas
Tim Media