WOW..! Bendera Sangsaka Merah Putih Sobek dan Rusak Di Biarkan Berkibar Di SPBU 34.413.60 Daerah Pangkalan Kabupaten Karawang

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

WOW..! Bendera Sangsaka Merah Putih Sobek dan Rusak Di Biarkan Berkibar Di SPBU 34.413.60 Daerah Pangkalan Kabupaten Karawang

Kamis, 26 Desember 2024, Desember 26, 2024
KARAWANG.DIANPOS.| 26 - 12 - 2024 Dalam Penglihatan awak media dijalan raya pangkalan Melihat Sebuah SPBU 34.413.60 pangkalan terlihat Bendera merah putih sobek

Saat awak media mau konfirmasi oleh pengawas di nyatakan tidak ada di kantor oleh karyawan SPBU tersebut

Sangat di sayangkan pengawas SPBU pangkalan membiarkan bendera sobek di biarkan berhari - hari di kibarkan

Pemerintah telah buat peraturan tentang bendera merah putih yang kusam maupun sobek yang di atur undang - undang no 24 tahun 2009

Peraturan mentri no 25 tahun 2015 yang berbunyi bendera yang rusak maupun sobek tidak boleh di kibarkan adapun  denda 100 juta atau pidana penjara 1 tahun

Dengan adanya peraturan pemerintah dan peraturan mentri sudah jelas undang - undang yang di atur dan pihak bersangkutan harus di panggil oleh pemerintah daerah

Kesimpulan awak media meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah  harus tegas dan memberi sangsi kepada SPBU pangkalan."Pungkas 

Tim Media

TerPopuler