AWI Minta Klarifikasi dan Konfirmasi, Akhirnya Kejari Majalengka Buka Suara soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah 2023–2025

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

AWI Minta Klarifikasi dan Konfirmasi, Akhirnya Kejari Majalengka Buka Suara soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah 2023–2025

Sabtu, 24 Oktober 2026, Oktober 24, 2026

 


Majalengka. Dianpos. Online.| Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka akhirnya memberikan klarifikasi terkait adanya pernyataan dari beberapa pihak mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023 hingga 2025.


Dalam siaran pers yang diterbitkan tanggal 23 Oktober 2026, Kejari Majalengka menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kejari Majalengka mengaku memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah. Publik dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas terkait persoalan tersebut.


Akan tetapi, institusi kejaksaan mengingatkan bahwa informasi yang berhubungan dengan proses penegakan hukum wajib disampaikan secara cermat supaya tidak mengganggu tahapan penanganan perkara maupun menimbulkan penafsiran yang salah di tengah masyarakat.


Dalam klarifikasi tertulisnya, Kejari Majalengka mengacu pada Pasal 17 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Aturan tersebut menjelaskan bahwa informasi yang jika dibuka kepada pemohon bisa menghambat proses penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, merupakan informasi yang dikecualikan.


Atas dasar itu, informasi terkait materi penyelidikan yang berpotensi menghambat penegakan hukum tidak dapat disampaikan secara terbuka jika memenuhi kriteria pengecualian sesuai aturan yang berlaku.


Menurut Kejari Majalengka, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas penanganan perkara, melindungi kepentingan penegakan hukum, serta mencegah penggunaan informasi secara tidak tepat.


Meski begitu, Kejari Majalengka menegaskan bahwa klarifikasi tersebut bukan berarti mengabaikan hak masyarakat atas informasi publik.


Institusi tersebut menyatakan tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Kejari Majalengka juga menyebutkan proses penanganan perkara dilaksanakan secara transparan. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lewat saluran komunikasi resmi sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Di akhir siaran pers tertulisnya, Kejari Majalengka mengajak masyarakat agar menghormati proses penegakan hukum dan merujuk pada informasi resmi institusi supaya situasi tetap kondusif.


Siaran pers tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Kepala Seksi Intelijen, Iman Suryaman, S.H., M.H. kepada DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Majalengka.


Sebelumnya, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Majalengka mengajukan permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah atau bantuan sosial tahun anggaran 2023–2025.


Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 64/AWI/DPCMJL/IX/2026 yang ditandatangani Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, Abdullah, yang juga owner media cetak dan online abchannel.id.


Dalam surat tersebut, AWI meminta penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola KPU Kabupaten Majalengka, yang penanganan kasusnya disebut ditangani Kejaksaan Negeri Majalengka.


Permohonan klarifikasi itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka.


Langkah tersebut dilakukan AWI untuk mendapatkan kejelasan dan konfirmasi resmi terkait persoalan yang menjadi perhatian tersebut.


Sementara itu, Aliansi Wartawan Indonesia DPC Majalengka juga mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Majalengka, namun hingga sekarang belum ada balasan. 


Hj. Kawiroh Nasor

 KAPERWIL jabar

TerPopuler