Kejagung Diminta Evaluasi Penanganan Perkara Tunjangan DPRD Kuningan

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Kejagung Diminta Evaluasi Penanganan Perkara Tunjangan DPRD Kuningan

Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026

 


JAKARTA.DIANPOS.ONLINE.|—Dianpos. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2024/2025.


Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Khairul Anwar, S.H., M.H., melalui sambungan WhatsApp, Rabu (21/10/2026) di Jakarta.


Khairul mengatakan, permintaan evaluasi itu dilakukan atas dasar pencermatan dan kajian terhadap beberapa hal krusial dalam penanganan perkara tersebut.


*Pertama,* pihaknya menyoroti informasi yang beredar terkait adanya rencana pengembalian kerugian keuangan negara.


"Jika betul ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara, itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi," tegas Khairul.


Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara harus ditempatkan sesuai ketentuan hukum, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum.


Praktisi hukum Jakarta ini merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


"Apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum dapat dan harus terus berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.


*Kedua,* DPP AWI menekankan bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta peran masing-masing pihak. Penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang, tetapi harus memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.


Lebih jauh, Khairul menyinggung konstruksi hukum penyertaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, perkara tunjangan DPRD Kuningan diduga melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 KUHP (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lama) dan/atau Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.


Artinya, terdapat konstruksi hukum pidana dengan ajaran penyertaan (deelneming), di mana ada kemungkinan beberapa orang dengan peran berbeda secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana tersebut.


"Namun penerapan konsep penyertaan itu harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian yang sah. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana bersama tanpa dukungan alat bukti," ujarnya.


Karena itu, AWI mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh proses penganggaran, penetapan, pencairan, hingga pertanggungjawaban tunjangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan peran dalam setiap tahapan.


"Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya fokus pada satu aspek, tetapi mampu mengungkap persoalan secara utuh berdasarkan fakta hukum," kata Khairul.


Ia mengingatkan, seluruh pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


"Evaluasi dari Kejagung penting agar penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya. 


Hj Kawiroh Nasor 

   Kaperwil jabar

TerPopuler