Karawang Jabar. Dianpos.Onlene.|Tata kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Mekar yang berlokasi di Kecamatan Tirtamula, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga non-formal yang seharusnya menjadi motor penggerak kecerdasan masyarakat prasejahtera tersebut justru diterpa isu miring terkait konflik kepentingan (conflict of interest), monopoli jabatan, hingga dugaan penyelewengan dana bantuan operasional untuk keuntungan pribadi.
Ketegangan mencuat setelah terungkapnya status ganda yang melekat pada oknum pengelola/operator PKBM Tunas Mekar, yang diketahui juga aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di wilayah Tirtamula. Fenomena rangkap jabatan ini memicu kritik keras dari berbagai aliansi kontrol sosial dan awak media yang merasa hak konfirmasi mereka sengaja dibatasi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum pengelola berinisial (nama sengaja disamarkan/disembunyikan) ini dinilai telah melanggar etika birokrasi dan asas profesionalisme. Sebagai seorang Sekdes, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelayanan publik dan administrasi desa. Namun di sisi lain, posisinya sebagai pengelola inti PKBM membuatnya harus mengurusi data pokok pendidikan (Dapodik), pengajuan anggaran, hingga realisasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan.
Berdasarkan info data siswa dan jumlah nya itu paket A.1, B. 55,C.33 Dengan total anggaran Rp. 144. 970.000 dan rangkap jabatan memicu kecurigaan publik mengenai adanya "tumpang tindih" waktu kerja dan potensi manipulasi data warga belajar. Diduga kuat, akses sebagai perangkat desa dimanfaatkan secara ilegal untuk menjaring data masyarakat guna dimasukkan ke dalam daftar siswa PKBM demi mendongkrak kuota penerimaan bantuan anggaran dari pemerintah pusat.
Miskomunikasi Sengaja dan Bungkamnya Pengelola Terhadap Media
Ketertutupan pihak PKBM Tunas Mekar semakin memperkeruh suasana. Selama beberapa pekan terakhir, sejumlah awak media dan lembaga kontrol sosial yang mencoba melakukan klarifikasi terkait transparansi penggunaan anggaran BOP justru menghadapi jalan buntu.
Sikap yang ditunjukkan oleh oknum pengelola tersebut dinilai bukan sekadar miskomunikasi biasa, melainkan sebuah upaya sistematis untuk **bungkam dan menghindar. Setiap kali disambangi di kantor desa maupun di sekretariat PKBM, yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat atau menolak memberikan keterangan dengan berbagai dalih kesibukan.
"Kami melihat ada indikasi kesengajaan untuk memutus komunikasi. Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah riil warga belajar dan alokasi anggaran, pihak pengelola selalu melempar argumen yang tidak jelas dan terkesan menutupi borok lembaga," ujar salah satu perwakilan kontrol sosial setempat.
Sikap bungkam dan menutup diri dari transparansi publik ini semakin memperkuat asumsi negatif di masyarakat bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Dugaan Modus Memperkaya Diri Sendiri
Dampak dari tertutupnya akses informasi ini memicu dugaan kuat bahwa pengelolaan PKBM Tunas Mekar di Tirtamula tidak lagi berorientasi pada pendidikan gratis bagi masyarakat, melainkan telah bergeser menjadi ladang bisnis pribadi.
Dengan memegang dua jabatan strategis sebagai pengatur regulasi di tingkat desa sekaligus eksekutor anggaran di PKBM oknum tersebut dituding memiliki keleluasaan penuh untuk mengatur perputaran uang.
Beberapa poin yang kini tengah disoroti oleh masyarakat dan para pemerhati pendidikan antara lain:
Siswa Fiktif, Dugaan adanya manipulasi data warga belajar (data zonasi desa) yang dimasukkan ke Dapodik agar dana BOP tetap mengalir deras, meskipun proses belajar mengajar di lapangan disinyalir minim aktivitas.
Monopoli Anggaran, Ketiadaan struktur organisasi yang sehat di dalam PKBM, di mana kendali keuangan diduga dipegang penuh oleh oknum Sekdes tersebut tanpa adanya sistem checks and balances.
Kekhawatiran adanya penggunaan fasilitas desa untuk kepentingan operasional PKBM demi menekan biaya pengeluaran pribadi, sehingga keuntungan yang diraup bisa lebih maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang maupun Inspektorat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah evaluasi yang akan diambil.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan melakukan audit investigatif, baik secara administrasi kedinasan (terkait status Sekdes) maupun audit keuangan terhadap PKBM Tunas Mekar Tirtamula. Jika terbukti ada unsur kesengajaan memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri dan merugikan keuangan negara, maka tindakan tegas secara hukum harus segera dijatuhkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan non-formal di Karawang. (Red)
