PHK Sepihak Tenaga Outsoursing RS Lira Medika Diduga Melanggar Aturan Ketenagakerjaan

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

PHK Sepihak Tenaga Outsoursing RS Lira Medika Diduga Melanggar Aturan Ketenagakerjaan

Jumat, 08 Agustus 2025, Agustus 08, 2025
Karawang.Dianpos.Online.| Sejumlah tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Rumah Sakit Lira Medika Karawang melalui pihak ketiga, yakni PT. Arima Sinar Abadi, mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang semestinya.

"Awal mula ada seorang yang datang ke kantor advokat/ pengacara mengadu terkait tenaga kerja outsoursing dan memberikan kuasa hukum kepada kami untuk menangani outsoursing di RS lira Medika."Ucap Eris Suryana, SH

Pekerja tersebut mengungkapkan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi, sosialisasi, ataupun kompensasi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Saya diberhentikan begitu saja, tanpa penjelasan tertulis.dan kami tidak diperkenankan masuk kerja,dan BPJS juga tidak diberikan setelah pekerja di berhentikan oleh PT.arima sinar abadi barulah BPJS diberikan melalui Whashat di berikan langsung kepada kuasa hukum itu juga melalui hp tidak berupa pisik."Ucap "AN"

Peristiwa ini mendapat sorotan dari masyrakat setempat terkait  ketenagakerjaan di Karawang. Mereka menilai tindakan PHK sepihak ini sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja dan mendesak Dinas Tenaga Kerja Karawang untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak perusahaan maupun rumah sakit harus bertanggung jawab dan memenuhi hak pekerja,” tegas kabid Saker Ahmad

"Hasil dari investigasi awak media kepada kuasa hukum korban berjumlah satu orang yang bernama bernisial "AN" yang beralamat dusun Pundong RT 001 RW 003 Kelurahan palumbonsari kecamatan Karawang timur kabupaten Karawang.Tegas Eris Suriyana,SH

"Dengan ini saya selaku kuasa hukum ingin meminta penjelasan kepada RS Lira Medika terkait korban PHK sepihak."Ucap Eris Suriyana, SH

Menurut keterangan perwakilan PT.arima sinar abadi bahwa kita sudah melakukan SP kepada si pekerja dan sudah kita buatkan BPJS juga legalitas kita sudah di laporkan ke UPTD tenaga kerja Karawang."Ucap

Saat awak media mempertanyakan terkait dukumen legalitas di sayangkan perwakilan PT.arima sinar abadi tidak mau menunjukan legalitas perusahaan. Outsoursing dengan alasan tidak boleh di tunjukan ke siapapun karena dukumen perusahaan."Tutur

Dengan adanya kemitraan outsoursing dengan RS lira Medika sudah berjalan dua tahun sementara dukumen pkwt dan bpjs dan Jaminan lainnya yang tertulis kontrak pkwt harusnya di berikan kepada di bidang disnaker dan UPTD tenagakerja."Tutur 

"Harapan akan tetap menindak tegas kepada PT.arima sinar abadi selaku penyalur tenaga outsoursing yang telah menyalahi aturan ketenaga kerjaan yang di mana di atur dalam undang undang tenaga kerja yang dimana di atur dalam peraturan Mentri tenaga kerja."Pungkas Eris Suryana, SH

Kesimpulan bila mana PT.arima sinar abadi selaku penyalur tenaga kerja outsoursing tidak melengkapi dukumen legalitas tersebut pihak DISNAKER Karawang akan memberikan sanksi atau pencabutan surat izin."Tegas Ahmad Kabid Saker karawang.




Red

TerPopuler