Karawang.Dianpos.Online.| Dugaan pengerokan oknum wartawan oleh sejumlah pihak di Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, pada Senin (4/8/2025) malam perlu disikapi secara bijak.
Pasalnya, informasi yang beredar ke masyarakat hanya sepihak saja. Seharusnya, ada penyeimbang. Hal itu berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999.."Ucap kundang, Pengurus Gibas Jaya Majalaya, Karawang, mengatakan itu, Selasa (5/8/2025).
Kata dia, pemberitaan sepihak yang menyudutkan perlu adanya klarifikasi dan pelurusan informasi. Apalagi, menurut oknum media ada penyebutan nama oknum aparat TNI harus ada suatu kebenaran.
Jika tidak, Kundang menilai bisa merusak citra intitusi karena informasi sepihak yang bisa dianggap hoak.
"Informasi hanya sepihak. Tidak berimbang. Pembaca harus cerdas dalam menerima informasi. Apalagi menyebutkan nama institusi, seperti ada oknum aparat TNI. Itu sangat fatal. Tidak sembarangan," kata Kundang.
Setelah konfirmasi kepada Nara sumber ternyata Oknum media meminta uang 300 ribu Dugaan setiap datang dengan memaksa bahwa tupoksi media adalah bukan meminta uang ini sama aja unsur pemerasan karena tugas media adalah apa yang di lihat dan di dengar itu boleh d naikin, Berita karena tugas jurnalis mencari info bukan meminta.
Menurut Nara sumber bernisial "K" ini jelas oknum media ada dugaan unsur pemerasan di salah satu Tempat usaha Karawang kulon apalagi meminta dengan memaksa.
Yang di mana dalam UU Pers telah diatur kode etik, hak jawab, hak tolak, perlindungan narasumber dan hal lainnya. Media tidak bisa beropini yang menyudutkan satu pihak saja. Apalagi diluar kolidor sebagai media.
"Jika diluar konteks, tidak mengedepankan kode etik dan sesuai aturan, maka itu oknum yang mengatasnamakan media. Bisa merusak citra media seutuhnya," katanya.
Yang dia ketahui, kata Kundang, media seutuhnya konfirmasi kedua belah pihak dengan mengedepankan UU Pers. Juga, menunjukan identitas seperti Idcard, Kartu Uji Kompetensi (UKW) yang dikeluarkan dewan pers.
"Bukan hanya mengaku media, tapi bertindak seperti preman. Melakukan dugaan pemerasan," katanya.
Red