KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Pemerintahan Daerah Karawang Mengadakan Giat Pekerjaan Saluran Air Drenase Salah Satu Dusun Bambu duri ada yang pake Dana APBN Karawang pada tanggal 21-5-2025
Saat awak media konfirmasi melalui whashap dia mengatakan tanyakan langsung sama si pekerjaan terkait K3 sangat di sayangkan pengawas atau di sapa mandor tidak ada di lokasi pekerjaan
Sangat miris dengan adanya proyek drenase di dusun bambu duri para pekerja tidak menggunakan sefty yaitu yang di mana namanya K3 bagi si pekerja
Dalam peraturan pemerintah para pekerja wajib menggunakan K3 untuk kenyamanan si pekerja bila mana para pelaku usaha tidak mengindahkan K3 akan di kenakan sanksi administrasi
Dan saat pekerja mau angkat barang drenase sangat di sayangkan angkat barang manual tidak pake Kren yang telah di anjurkan oleh pemerintah bila tidak pake alat Kren bisa mengakibatkan patal bisa terkena jari jari kaki bisa luka memar karena beban nya 200 kg atau 2 kwintal
Dengan no kontrak 027.2/ /06.2.01.0012.216 /KPA.SDA /PUPR / 2025 nilai kontrak RP.189.005.000,00 masa kontrak 60 hari kalender
Kami meminta kepada pihak PUPR Karawang segera memanggil mandor atau CV nya untuk mempertanggung jawabkan untuk keselamatan pekerja
Dengan peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia adalah kumpulan aturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja. Peraturan K3 juga membantu perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Adapun daftar Peraturan K3 yang Penting:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: UU ini menjadi dasar hukum utama bagi penerapan K3 di Indonesia.
Red