KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) dan Dinas Sosial Kabupaten Karawang Menggelar Razia Penertiban PPKS Pada hari Kamis Tanggal 15- 5 - 2025 di Wilayah Karawang Kota
"Dengan razia gabungan Satpol PP dan Dinas Sosial untuk memberikan Pengarahan Kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS ) yang ada di wilayah Karawang Kota."Tutur Kasatpol PP melalui PLT Sekdin
"PPKS adalah istilah yang di gunakan untuk mengidentifikasi individu,atau kelompok yang membutuhkan bantuan sosial karena mengalami hambatan,kesulitan atau gangguan yang menghalangi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai."Ucap Kasatpol PP Basuki Rahmat, S.H
Adapun PPKS dapat meliputi berbagai kelompok seperti, Penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ), orang yang hidup dibawah garis kemiskinan,korban kekerasan seksual."Tutur
"Maka dari itu kami dari satuan satpol pp dan dinas sosial bekerjasama menertipkan jalur yang ada di wilayah Karawang kota khusus nya tuvarep.Pangkas Kasatpol PP Basuki Rahmat, S.H
Alhamdulilah razia gabungan kali ini sudah kita amankan sekitar 56 orang dan akan kita bawa ke markas satpol pp juga akan di berikan binaan dan pengarahan lalu kita catatan identitas asal mereka tinggal sepenuh kita serahkan ke dinas sosial."Ucap
"Harapan semoga Karawang kota bisa terbebas dari PPKS dan para pengguna jalan maupun pedagang nyaman juga para pengunjung merasa aman,nyaman."Pungkas PLT Sekdin Adi Firmansyah,S.H, M.M
Agus