KARAWANG.DIANPOS.| Ramai jadi perbincangan tentang rusaknya akses jalan di Kabupaten Karawang yang di keluhkan sebagian besar masyarakat dan pengguna jalan,di Desa Kuta Langgeng Kecamatan Pangkalan.
Berdasarkan pantauan awak media DianPos.Online.kurang maksimalnya akses jalan tersebut di rasakan pula oleh masyarakat dan pengguna jalan yang ada di wilayah Karawang Selatan tepatnya di area jalur Kuta Langgeng - Dusun Jungkur
Hal tersebut di benarkan oleh 'R' (nama samaran) salah satu warga Desa Kuta Langgeng yang letak rumahnya tidak jauh dari jalan yang rusak tersebut.
Diungkapkan ID, memang jalan di sepanjang jalur tersebut sudah lama rusak dan belum ada perbaikan, meskipun ada yang sudah di perbaiki namun hanya beberapa meter Saja
“Iya pak, jalan disini memang sudah lama rusak, banyak lubang lubang yang lumayan dalam juga pak, ngeri juga pak kalau malam mah apalagi kalau pas hujan turun, jadi lubang lubang itu ga begitu terlihat. Belum lama ini sudah ada yang kecelakaan dan jatuh pak. Kalau ga salah jalan yang rusak itu mulai dari desa Kuta Langgeng sampai ke sini pak Dusun Jungkur Pokonya kalau yang baru lewat ke jalur ini harus hati hati, apalagi kalau di malam hari.” Ungkapnya, Sabtu (23-3-2024)
“Saya berharap semoga ini bisa segera di perbaiki oleh pemerintah, supaya semuanya bisa aman dalam berkendara. Soalnya kasihan pak, suka ada yang jatuh.” Harapnya.
Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lainnya. Jalan raya memiliki ukuran yang lebih lebar, besar, dilapisi aspal dan bisa dilewati dari dua arah berlawanan.
Di Indonesia, pembangunan jalan raya tidak terlepas dari pengaruh era Belanda yang menduduki Indonesia waktu itu. Jalan raya juga bertujuan untuk membangkitkan roda ekonomi dalam hal pengiriman barang dagang dari satu tempat ke tempat lainnya.
Kemudian jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan antara suatu wilayah/kawasan dengan wilayah/kawasan lainnya dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa.
Penggunaan jalan raya sendiri juga telah diatur dalam Undang-Undang yang disepakati. Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lari dan jalan kabel.
Sementara itu UJ salah satu warga pengguna jalan saat di temui awak media mengatakan, dirinya merupakan salah satu warga pengguna jalan yang selalu menggunakan akses jalan tersebut.
“Kami sebagai masyarakat kepada Pemkab Karawang dan pihak terkait bisa melakukan langkah perbaikan dengan segera. Opsinya bisa aspal ulang ataupun dengan dilakukan penambalan. Karena ini jaraknya tidak dekat melainkan jaraknya ini panjang. Jika lebih lama di biarkan khawatir ini akan mengundang hal hal yang tidak di inginkan.” Tandasnya.
“Sekali lagi kami berharap ini bisa segera diperbaiki, minimal menambal jalan yang rusak agar tidak terjadi lagi pengguna jalan yang jatuh dari kendaraan akibat jalanan rusak.” Tutupnya.(RED)