Karawang Dianpos.Online.| SMP Negeri 4 Kota Baru menjadi sorotan tajam setelah praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru terungkap, diikuti dengan pernyataan kontroversial dari pihak sekolah yang saling bertentangan dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi pendidikan.
Pernyataan dari Bendahara SMPN 4 Kota Baru saat dikonfirmasi media memicu kebingungan dan kemarahan publik.
Bendahara tersebut, yang namanya enggan disebutkan, berusaha menepis dugaan praktik curang dengan mengatakan, "Kami enggak panik, kami menjual seragam terkait teknis komite yang tau." Pernyataan ini secara eksplisit mengalihkan tanggung jawab penjualan seragam kepada Komite Sekolah.
Bantahan Komite dan Pelanggaran Hukum yang Jelas
Namun, upaya untuk 'cuci tangan' tersebut langsung kandas. Ketika Komite Sekolah dikonfirmasi, perwakilan mereka memberikan bantahan keras. Komite menyatakan tidak dilibatkan dalam teknis penjualan seragam tersebut, bahkan mengindikasikan bahwa keterlibatan komite dengan kegiatan sekolah sudah jarang terjadi.
Saling tuding antara Bendahara Sekolah dan Komite Sekolah ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, praktik penjualan seragam di sekolah negeri, baik oleh pihak sekolah maupun Komite Sekolah, telah dilarang tegas oleh dua regulasi utama:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:
Pasal 181 (a) secara jelas melarang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasal 198 (a) juga melarang Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah/Madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjual barang-barang yang sama di lingkungan sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:
Pasal 12 mengatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas dan/atau pada penerimaan peserta didik baru.
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berulang kali mengingatkan bahwa praktik penjualan seragam di sekolah negeri merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (PUNGLI), bahkan berpotensi masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (TPK) jika melibatkan unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.
Dampak dan Tuntutan Transparansi
Kasus SMPN 4 Kota Baru ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi dari buruknya tata kelola keuangan dan transparansi di lingkungan sekolah.
Beban Finansial Orang Tua: Penjualan seragam di sekolah seringkali mematok harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar, menyebabkan orang tua siswa terbebani biaya pendidikan yang seharusnya dikurangi oleh adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyalahgunaan Wewenang Keterlibatan bendahara sekolah dalam penjualan seragam, apalagi dengan mengatasnamakan komite yang ternyata tidak terlibat, menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik koruptif.
Ancaman Sanksi Sesuai aturan, Kepala Sekolah dan oknum yang terlibat dalam penjualan seragam dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan, mengingat larangan ini sudah berulang kali disosialisasikan.
Dinas Pendidikan Kota Baru dituntut segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap alur pengadaan dan penjualan seragam di SMPN 4. Selain itu, perlu diusut tuntas siapa pihak yang benar-benar memberikan instruksi penjualan dan sejauh mana keuntungan dari praktik ilegal ini telah mengalir.
Para orang tua dan aktivis pendidikan mendesak agar praktik 'melawan hukum' ini segera dihentikan, dan sanksi tegas diberikan kepada oknum yang bertanggung jawab untuk memastikan satuan pendidikan benar-benar bebas dari unsur perniagaan dan pungli,
Kami meminta kepada Kabid dan kadis pendidikan kabupaten Karawang segera tindak lanjuti perkara di SMPN 4 Kotabaru,
Berita ini akan bersambung ke edisi selanjutnya.
(Red)