KARAWANG JAWABARAT DIANPOSN. ONLINE. |Sikap tidak profesional dan keterbukaan informasi yang minim diperlihatkan oleh manajemen SMAN 2 Cikampek. Fasilitas pendidikan milik pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam transparansi public service, justru menunjukkan perlakuan dingin, acuh, dan terkesan alergi terhadap kedatangan insan pers yang hendak melakukan tugas jurnalistik.
Perlakuan diskriminatif dan tidak menyenangkan ini dialami secara langsung oleh awak media Metrolimatv. Tercatat, perwakilan media tersebut telah mendatangi lingkungan SMAN 2 Cikampek sebanyak lima kali untuk melakukan konfirmasi serta silaturahmi. Namun, alih-alih diterima secara terbuka dan proporsional oleh pihak manajemen maupun Hubungan Masyarakat (Humas) sekolah, para jurnalis justru ditahan dan hanya diperintahkan menunggu di pos satpam tanpa kejelasan Bahkan mengatakan bahwa tidak ada ruangan tamu atau loby.
Sikap terkesan menghindar yang dipertunjukkan oleh pihak Humas SMAN 2 Cikampek semakin menebal ketika pihak media menanyakan terkait revitalisasi beliau mengecam bahwa pembangunan itu adalah swadaya masyarakat ujarnya. Terus prosedur birokrasi yang janggal dan berbelit-belit. Untuk sekadar berkoordinasi atau menaikkan pemberitaan terkait dinamika di sekolah, insan pers diwajibkan mengisi formulir administratif yang dinilai mengekang serta menghambat fungsi kontrol sosial media publik.
Tindakan ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penutupan akses media dan pengadangan terselubung di pintu gerbang sekolah membangkitkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa dengan pengelolaan internal SMAN 2 Cikampek hingga harus membentengi diri dari konfirmasi pers?
Akibat rentetan tindakan acuh dan sikap penolakan yang membentengi SMAN 2 Cikampek, pihak awak media secara tegas mengambil sikap. Pihaknya mendesak instansi serta aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan tidak tinggal diam.
Secara resmi, media meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten, Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap SMAN 2 Cikampek. Audit tersebut mencakup pengelolaan anggaran, program kerja, hingga tata kelola transparansi publik di lingkungan sekolah.
Langkah audit dinilai sangat penting guna membongkar dugaan ketidakberesan internal yang selama ini terkesan ditutupi dari jangkauan awak media dan publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, tidak sepatutnya lembaga pendidikan publik bersikap tertutup serta terkesan anti-pers terhadap wartawan yang datang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.(Red)
