Garut.Dianpos.Onlime.| Polemik seni ketangkasan domba Garut kembali memanas dan menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Pemicunya adalah pernyataan tokoh agama asal Garut, Ustad Dasep, yang menyebut seni ketangkasan domba Garut haram dalam pandangan agama.
Pernyataan tersebut langsung memantik reaksi beragam dari masyarakat, khususnya para pelaku, peternak, dan pecinta seni ketangkasan domba Garut.
Persoalan ini pun kini tidak lagi hanya soal halal haram. Isu tersebut melebar ke persoalan budaya, tradisi turun temurun, ekonomi kerakyatan, dunia peternakan, hingga bagaimana hukum negara memandang kegiatan tersebut.
Di satu sisi, pandangan keagamaan yang disampaikan Ustad Dasep tentu memiliki dasar dan dalil yang perlu dihormati dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Namun di sisi lain, bagi para pelaku dan pecinta seni ketangkasan domba, kegiatan ini bukan sekadar adu domba. Lebih dari itu, ini adalah warisan budaya yang telah hidup puluhan tahun di tanah Garut, menjadi denyut nadi ekonomi peternak, dan memiliki aturan main tersendiri termasuk soal kesejahteraan hewan.
Di sinilah titik krusialnya. Ketika hukum agama berbicara haram, bagaimana hukum negara mengatur? Ketika budaya telah mengakar kuat, di mana batas antara pelestarian tradisi dan syariat agama?
Pertanyaan besar ini tidak akan pernah terjawab jika hanya diselesaikan lewat perang komentar dan saling serang di media sosial.
Jika polemik ini terus dibiarkan menjadi ajang saling hujat, maka substansi persoalan justru akan kabur dan masyarakat hanya akan disuguhi kegaduhan.
Masyarakat butuh penjelasan utuh, butuh edukasi, bukan sekadar pertentangan.
Karena itu, bola panas kini ada di tangan HPDKI (Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia) sebagai organisasi resmi yang menaungi dunia peternakan domba.
Publik menunggu sikap tegas dan bijak dari HPDKI. Apakah akan memilih diam, atau mengambil langkah ksatria dengan mengundang Ustad Dasep untuk tabayun dan duduk bersama dalam satu forum dialog terbuka?
Forum tersebut idealnya mempertemukan semua pihak: tokoh agama, pengurus HPDKI, pelaku seni ketangkasan, peternak, ahli hukum negara, dan pemerhati kesejahteraan hewan.
Jika memang ada praktik dalam ketangkasan domba yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama, mari dibedah secara terbuka: bagian mana yang haram, apa dasar hukum dan dalilnya, serta bagaimana solusi syar'inya.
Sebaliknya, jika para pelaku budaya memiliki argumentasi kuat soal aturan penyelenggaraan, aspek pelestarian budaya, kesejahteraan hewan yang sudah diperhatikan, serta legalitas menurut hukum negara, maka hal itu juga harus disampaikan dan diuji dalam forum yang sama.
Dengan begitu, masyarakat tidak dipaksa untuk memilih secara membabi buta antara agama atau budaya hanya berdasarkan potongan video dan pernyataan sepenggal yang beredar di media sosial.
Tabayun bukan berarti kalah. Dialog bukan berarti membenarkan yang salah. Berbeda pandangan bukan berarti harus bermusuhan.
Kini publik Jawa Barat menunggu.
Apakah polemik seni ketangkasan domba Garut akan terus menjadi komoditas saling serang di media sosial?
Atau justru polemik ini akan menjadi momentum bersejarah untuk mempertemukan hukum agama, hukum negara, dan kearifan budaya dalam satu meja dialog yang bermartabat?
Hj. Kawiroh Nasor
Kaperwil jabar
