Sumatra Selata.Dianpos.Online.| Oki, Jum'at 31 Juli 2026 – Manajemen PT Sawit Raya menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga berupaya menguasai dan menggarap lahan perusahaan di Desa Rambai, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Komisaris Independen PT Sawit Raya, Kapten Cpm (Purn) TNI AD Monasiri Hz, menegaskan perusahaan tidak akan membiarkan satu jengkal pun lahan yang menjadi bagian dari areal PT Sawit Raya dikuasai secara melawan hukum.
“Kami mendapat laporan adanya rencana penggarapan lahan dengan mengatasnamakan kelompok tani dan program cetak sawah. Kami menduga ini adalah modus mafia tanah untuk mendapatkan legitimasi dan dukungan,” ujar Monasiri, Kamis (30/7/2026).
PT Sawit Raya telah beroperasi sejak tahun 2004 dengan total areal konsesi ± 24.055 hektare yang membentang dari Desa Suka Pindah, Banyuasin hingga Desa Lebung Hitam, OKI. Legalitas lahan tersebut, menurut Monasiri, telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen, antara lain:
1. Rekomendasi Kepala Desa tertanggal 8 Juli 2013
2. Dokumen Rekonstruksi Batas SM Padang Sugihan No. S.546/KKBHL-1/2013 dari Kementerian Kehutanan
3. Dokumen Plotting Lokasi No. 020/SR/XI/2013 tertanggal 1 November 2013
4. Hasil Telaah BPKH Wilayah II No. S.622/BPKH II.2/2013
5. SK Menteri Kehutanan No. SK.822/Menhut-II/2013 tentang perubahan kawasan hutan menjadi APL
“Dengan dasar hukum dan administrasi tersebut, kami peringatkan kepada seluruh pihak untuk segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi. Jika masih memaksa masuk, menguasai, atau menggarap lahan PT Sawit Raya, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Monasiri juga mengimbau kepada aparat penegak hukum agar tidak memberikan dukungan terhadap praktik penguasaan lahan ilegal.
“Segala klaim terhadap lahan agar diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara penyerobotan,” tutupnya.
Manajemen PT Sawit Raya akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran
RED
