AKPERSI Karawang Silaturahmi ke Disdukcapil, Laporkan Pengaduan Warga Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes
Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

AKPERSI Karawang Silaturahmi ke Disdukcapil, Laporkan Pengaduan Warga Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes

Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026

 




KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Organisasi Media AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, sekaligus menyampaikan pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, terkait pelayanan administrasi kependudukan.


Kunjungan tersebut merupakan bagian dari peran kontrol sosial pers dalam mengawal hak-hak administratif masyarakat serta memperkuat komunikasi antara insan pers dan instansi pelayanan publik.


Dalam pertemuan itu, AKPERSI menyampaikan laporan warga Desa Sungai Buntu yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan, khususnya akta kematian, akibat belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi di tingkat desa.


Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Kartu Keluarga (Kabid KK) Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar Assidiq, menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Surat keterangan kematian dari desa yang ditandatangani Kepala Desa merupakan persyaratan utama dalam penerbitan akta kematian. Ini adalah ketentuan yang tidak bisa dilewati,” tegas Elfan.


Ia menambahkan, selain surat keterangan kematian, persyaratan lain meliputi formulir permohonan, KTP dan KK almarhum, KTP pelapor, serta KTP dua orang saksi. Apabila seluruh persyaratan lengkap, proses penerbitan akta kematian dapat dilakukan dengan cepat.


Terkait pengaduan warga Desa Sungai Buntu, pihak Disdukcapil Karawang menyatakan telah melakukan pendampingan dan koordinasi dengan operator desa setempat, sehingga kendala administrasi dapat segera diselesaikan.


“Alhamdulillah, setelah kami lakukan koordinasi, surat keterangan kematian yang sempat terkendala sudah diperbaiki dan ditandatangani Kepala Desa, sehingga proses administrasi dapat dilanjutkan,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil Karawang kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Karawang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), gerai Dukcapil di Cikampek, RSUD Karawang, RSUD Rengasdengklok, maupun melalui layanan daring Edukcapil Karawang.


AKPERSI Karawang mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Disdukcapil Karawang dalam menindaklanjuti pengaduan warga. Organisasi pers tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.


Kunjungan silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara media dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.


Tambahan  dari Seby, Operator Layanan Administrasi Kependudukan, menegaskan pentingnya pengurusan dokumen kependudukan dilakukan sejak dini dan tidak menunggu warga dalam kondisi sakit.

“Idealnya administrasi kependudukan diurus lebih awal, jangan sampai menunggu warga jatuh sakit. Fakta di lapangan, masih banyak pasien di RSUD maupun rumah sakit lainnya yang belum memiliki KTP atau bahkan belum terdata sama sekali dalam administrasi kependudukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan layanan jemput bola melalui program ‘DAUD Ada Untukmu’, yang secara khusus menyasar warga rentan.

“Melalui layanan tersebut, tim kami langsung turun ke rumah sakit maupun ke rumah warga, termasuk bagi ODGJ dan warga dengan keterbatasan tertentu. Semua kami fasilitasi agar mereka bisa memiliki KTP dan dokumen kependudukan lengkap. Untuk kasus seperti ini, petugas langsung datang ke lokasi,” jelas Seby.



Red

TerPopuler