CIANJUR.DIANPOS.ONLINE.| Pemerintah Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, ditengarai tidak memasang Bendera Merah Putih di halaman kantornya.
Beberapa warga yang melintas di depan kantor desa mengungkapkan kekecewaannya karena bendera yang seharusnya berkibar sebagai simbol kebangsaan justru tidak tampak di tempatnya. Menurut warga, seharusnya kantor desa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menunjukkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap negara.
“Bendera adalah lambang kedaulatan dan penghormatan terhadap perjuangan bangsa. Jika pemerintah desa sendiri abai, tentu ini bisa menjadi preseden buruk bagi warga,” ujar warga, Jum'at (28/3/2025).
Untuk diketahui, pemasangan bendera merah putih di kantor desa merupakan kewajiban. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan instansi pemerintah untuk mengibarkan bendera merah putih setiap hari di kantor atau gedung mereka. Jika kantor desa tidak memasang bendera, hal itu bisa dianggap sebagai kelalaian dalam menghormati simbol negara.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Karangwangi, Tarna, belum berhasil dikonfirmasi.
(RH/YOG SU)