KARAWANG.DIAN POS. ONLINE. | Tanggal 12 - 02 - 2025. H.Zaenuri Al Fadly, SH. MH. CLA Sebagai Ketua Umum FKKS ( Forum Komunikasi Komite Sekolah ) Se-Kabupaten Karawang, Saya Selaku Praktisi Hukum dan Seorang advocate senior menyikapi perkataan dalam narasi yang di lakukan Oknum Content Creator
"Di duga dalam vidio nya menyebut guru adalah maling, saya berpendapat orang tidak boleh memvonis orang bersalah apalagi bilang maling tanpa proses peradilan."Ucap H. Zaenuri Al Fadly, SH. MH. CLA
"Terlebih dahulu apalagi terhadap profesi guru yang sangat mulia, sekali lagi saya mengutuk keras dan mengecam perkataan seorang oknum content creator yang menyebut guru maling."Ucapnya
Dengan adanya oknum content creator hal ini tidak bisa ditolelir sekalipun kalau ada yang tidak benar itu namanya oknum tidak bisa di generalisir dan di sama ratakan hukum." Tuturnya
"Kita menganut azas praduga tak bersalah sesuai hukum kita mengedepankan praduga tak bersalah ( PRAESUMPTION OF INNOCENCE) sesuai dengan undang - undang kehakiman no. 48 tahun 2009 pasal (8) ayat 1,maka sangat tidak tepat seorang content creator menyebut guru maling ini dah sangat merendahkan profesi guru sebagai institusi pendidikan."Ucap H.Zaenuri Al fadly, SH. MH. CLA
"Dalam kesempatan ini saya menghimbau insitusi pendidikan jangan diam diri kalau perlu laporkan ke pihak yang berwajib pelecehan yang di lakukan oleh content creator tersebut biar ada efek jera." Ucap
"Untuk kedepannya dan biar punya etika dan menjaga lisan nya jangan asal bunyi itu dia punya mulut mohon di lakukan ULTIMATUM REMODIUM Ditindak lanjuti secara Hukum. Biar negara ini tidak menjadi bar - bar setiap orang bisa menuduh orang sembarangan." Tuturnya
Demikian pernyataan saya dan saya siap membantu apabila di butuhkan. "Pungkas Ketua Umum Forum Komite Karawang, H.Zaenuri Al Fadly, SH. MH. CLA
RED