Polres Karawang Gelar Acara Press Release Narkoba di Mako Polres Kabupaten Karawang

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Polres Karawang Gelar Acara Press Release Narkoba di Mako Polres Kabupaten Karawang

Senin, 04 November 2024, November 04, 2024
KARAWANG.DIANPOS.| Polres Karawang Gelar Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Pada Hari Senin Tanggal 4 -11- 2024

Dalam Jumpa Press Release kali Yang dimna Polres Karawang ungkap jaringan narkoba dan telah berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan tersangka sebanyak 23 

"Dengan ada nya kasus Narkotika ada 17 Orang tersangka merupakan ungkapan tindak pidana Narkotika terdiri dari sabu, ganja, dan obat sintetis." Ucap AKBP Edwar Zulkarnain

"Kemudian 5 kasus terkait obat keras tertentu berjumlah 6 orang tersangka dari ungkapan ini berhasil di amankan barang bukti sabu seberat 75 gram kemudian sintetis 101 gram kemudian ganja 823 kilo dan obat keras tentu juga 6823 butir." Ucapnya 

Pelaku kejahatan Narkoba untuk pidana Narkotika penjual dan pemakai memakai aplikasi online dan lokasinya tersangka masih daerah karawang

"Berikutnya obat keras untuk penjual langsung transaksi dengan pembeli dan perkara ini pidana Narkotika para pelaku di ancam dengan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 undang undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan ancaman dengan pidana mati atau penjara kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun."Ucap AKBP Edwar Zulkarnain 

Untuk barang bukti di atas 5 gram para tersangka di ancam dengan pasal 116 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang" No 35 tahun 2009 dengan Narkotika dengan ancaman minimal 5 maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup

Sedangkan untuk tersangka obat keras tertentu diancam pasal 435 undang" No 17 tahun 2023 tentang kejahatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun 

"Harapan nya kepada masyarakat yang mengetahui tentang perdagangan Narkotika maupun pengguna informasikan kepada kepolisian kami akan segera di dalami dan bertindak." Pungkas AKBP Edwar ZulkarnainS. I. K. SH. MH

Red

TerPopuler