SUBANG DIANPOS | Hari Rabu/10/7/24
Sang Saka Merah Putih merupakan Lambang Negara yang tak bisa dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Segala hal yang berhubungan dengannya, jelas tertuang di dalam Undang - Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Namun pada kenyataannya, masih ada saja yang bertentangan dengan hal tersebut diatas, padahal sudah termaktub di dalam UU No. 24 Tahun 2009 terkait larangannya, yang dituangkan pada Pasal 24 poin 4: "Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam".
10/7/24 media Dian Pos, melintas di depan Kantor desa siluman Kecamatan subang pabuaranKabupaten subang, Jawa Barat (Jabar), terlihat jelas jika Bendera Merah Putih yang bertengger di halaman Kantor - desa siluman sudah terlihat sobek.
Hal ini tentu menjadi Pekerjaan Rumah alias PR bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Dari fakta yang terjadi, mesti dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik), agar menjadi terang benderang. Karena jika dilihat secara kacamata sepintas, akan muncul dugaan adanya indikasi penghinaan terhadap Lambang Negara dan jika terbukti demikian, ini jelas pidana.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 67 huruf b: "Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta."
Dengan muncuatnya informasi ini yang dipublikasi melalui situs menjadi bahan langkah awal antara Dianpos dengan APH, untuk berkolaborasi demi tegaknya sebuah kebenaran.
Redaksi Dianpos. siap menerima Hak Jawaban dari Pemerintah desa tersebut desa siluman
Jangan biarkan harkat, martabat dan kewibawaan NKRI direndahkan siapapun. Biarkan APH bekerja secara profesional dan jikapun nantinya terbukti ada unsur pidana didalamnya, tentu mesti dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.sat kami berkunjung salah satu oknum desa mengabayakan kepada pihak media (Salman)