KARAWANGDIANPOS.| Setelah sebelumnya ramai dalam pemberitaan, jika untuk membuka tempat penitipan helm di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, pengelola harus membayar atau membeli Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pengelola parkir rumah sakit plat merah tersebut. Bahkan lebih dari itu, pengelola penitipan helm pun harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2 juta setiap bulannya.
Terpantau dilokasi, penitipan helm tersebut kini tiba-tiba kosong dan sepi. Ketika awak media menunggu hingga siang, tetap tak nampak seorang pun penjaga penitipan helm disana.
Kepala Bidang Humas RSUD Karawang, Lutfi ketika dikonfirmasi kembali terkait aturan pengelolaan aset milik RSUD Karawang mengingat rumah sakit plat merah tersebut adalah Balai Layanan Umum Daerah. Daripada menjelaskan lebih memilih bungkam.
Ditanya kembali mengenai langkah yang akan diambil RSUD Karawang setelah mengetahui jika pengelola lahan parkirannya justru malah mengeluarkan kembali SPK untuk pihak lain, Lutfi juga diam.
Ironis, padahal rumah sakit umum daerah adalah rumah sakit milik pemerintah yang seharusnya memberikan kemanfaatan untuk pemerintah itu sendiri khususnya masyarakat Kabupaten Karawang. Jangan sampai kemudian, justru dijadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, Sukatmi ketika ditanya mengenai aturan pengelolaan aset daerah. Tegas mengatakan, jika aset tersebut adalah milik pemerintah maka tidak diperbolehkan secara aturan dipihak ketigakan kembali.
"Tidak boleh atuh. Pemerintah langsung ke mitra pemanfaatannya," kata Sukatmi.
"Aturan tentang aset Pemda, yaitu Perda No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah. Dan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," sebutnya.
Sementara ketika disinggung mengenai permasalahan pengelolaan parkir dan helm di RSUD Karawang, dijelaskannya, BLUD mempunyai aturan kekhususan sendiri
" BLUD itu punya kekhususan, dalam pengelolaan keuangan dan asetnya. Ada aturannya sendiri, mangga tanya langsung ke RSUD," ucapnya.
Sebelumnya, dilansir dari akun instagram resmi Radar Karawang. Untuk bisa menjadi pengelola penitipan helm di RSUD Kabupaten Karawang pihaknya (pengelola helm) harus membeli Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp 10 juta kepada pengelola parkir bukan kepada pihak rumah sakit.
Pengelola pun harus merogoh kocek sebesar Rp 20 juta untuk merenovasi tempat menyimpan helm tersebut.
"Kita habis Rp. 30 juta untuk bisa mengelola penitipan helm di rumah sakit, dan setiap bulan kita harus bayar Rp. 2 juta kepada pengelola parkir. Katanya sih uang tersebut buat disumbangkan tetapi terlepas mau disumbangkan atau nggak kita mah gak tahu yang jelas kita harus bayar Rp2 juta perbulan. Kami pun mempunyai bukti kwitansi pembayarannya SPK dan setoran setiap bulannya," tutur Rusman, kakak pengelola penitipan helm.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali mengatakan jika hasil retribusi pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah kas daerah. Namun dikelola sendiri oleh pihak rumah sakit mengingat RSUD Karawang adalah Balai Layanan Umum Daerah (BLUD).
Jika kemudian pihak rumah sakit mengaku tidak tahu terkait adanya penarikan biaya penitipan helm oleh pengelola helm yang bekerja sama dengan pengelola parkir dilahan milik RSUD. Lalu kemanakah aliran uang hasil penarikan helm tersebut bermuara?. (Agus/Helmi)
Sumber : radarkarawang