Pelaku Pembunuhan Berhasil di Tangkap Oleh Satuan Reskrim Polres Karawang

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Pelaku Pembunuhan Berhasil di Tangkap Oleh Satuan Reskrim Polres Karawang

Kamis, 02 Mei 2024, Mei 02, 2024

Karawang. DianPos.| Polres Karawang Melaksanakan Press Conferencebaik pada Hari Kamis Tanggal 02-5-2024 di Halaman Polres Karawang.


kesempatan siang hari ini kami dari Polres Karawang akan melaksanakan press conference ini terkait adanya perkara pembunuhan berencana ataupun penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang

Dan kita bisa melihat ini rupanya adalah sebuah insiden malam pertama yang berujung maut Jadi kami sampaikan awal mula dari Kejadian ini bahwa pelaku yaitu saudara SS ini adalah warga Kota Baru Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang


Hal Ini tersangka Masih memiliki istri atas nama saudari DM mereka berdua ini telah membina rumah tangga selama kurang lebih hampir kurang lebih 19 Tahun Lamanya

sudah lama kemudian pada saat menjalin rumah tangga mereka berdua dikaruniai ada dua orang anak ya mengalami adanya kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan ya di sekitaran pertengahan 2022 karena kondisi ekonomi cukup tidak menguntungkan kemudian suami ataupun pelaku saudara SS ini mengarahkan istrinya untuk melakukan pekerjaan Open bo atau bisa dikatakan menjual istrinya sendiri dari sejak bulan September 2022 jadi berdasarkan keterangan dari tersangka dan juga keterangan dari istrinya 
kegiatan Open Boini berlangsung kurang lebih hampir satu tahun lamanya jadi pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut satu hari istri pelaku bisa disuruh untuk Open bo sampai dengan 3 sampai 6 kali 

dengan Kegiatan satu hari sehingga di situ terdapat keuntungan bersifat ekonomi Sehingga dalam waktu 1 tahun itu banyak keuntungan-keuntungan ekonomi yang didapatkan sampai bisa beli motor 8 buah unit kemudian ada mobil dan termasuk mencicil perumahan di daerah Cikampek

sampai dengan akhir Desember 2023 istri pelaku atau saudari DM tadi sudah mulai tidak tahan karena melakukan pekerjaan tersebut dan hubungan rumah tangga di antara mereka akhirnya menjadi retak dan sempat pisah ranjang dan kemudian pada Januari 2024 akhirnya saudari DM istri pelaku menggugat cerai menggugat cerai pelaku saudara SS ini Nah setelah menggugat cerai kemudian timbul kecurigaan dari pelaku saudara SS ini kenapa isinya tiba-tiba menggugat cerai dan kemudian singkat cerita ternyata pada bulan April 2024 tepatnya tanggal 28 itu hari Minggu hari Minggu istrinya melaksanakan nikah siri dengan korban yaitu saudara Didik Irwan Setiawan umur 38 tahun pekerjaan dulu yang merupakan juga warga desa Jomin Barat Kecamatan Kota Baru pelaku akhirnya mengetahui sang istri sudah menikah sirih kembali pada tanggal 28 melalui postingan Facebook dilihat di situ ada foto-foto istrinya sedang melakukan nikah siri dengan korban sehingga ketika itu pelaku akhirnya Merasa dikhianati dan sakit hati

sekarang belum melalui proses perceraian dan selanjutnya akhirnya pelaku saudara SS membeli sebilah celurit di Pasar Cikampek harga 100.000 kemudian langsung seketika itu pada saat tanggal 29 pagi hari dini hari atau bisa dikatakan harusnya jam malam pertamanya pada saat itu 28 menikah 29 pagi pelaku saudara SS langsung mendatangi rumah korban di situ korban beserta dengan istrinya atau istri sahnya pelaku ataupun istri-irinya korban bersama dengan anaknya sedang tidur terlelap tanpa ada perkataan beliau langsung melakukan penyerangan penikaman di dalam kamar kepada korban sebanyak dua kali ke arah perut sehingga mengakibatkan isi perutnya cukup terurai.dan kemudian satu di daerah dada memujakan seluruhnya di dada pada saat itu korban bersimbah darah.

dan akhirnya pelaku langsung melarikan diri ketika itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun karena kehabisan darah tidak dapat pertolongan lagi dan akhirnya meninggal dunia pelaku sempat melarikan diri ke daerah Purwakarta namun kemudian adanya proses penyelidikan dilakukan oleh tim Sangga Buana saat Reskrim Polres Karawang akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan termasuk mengetahui keberadaan dari pelaku Sehingga dalam kurun waktu di bawah satu kali 24 jam karena dia bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek itu pada tanggal 29 April sekitar 18.30 Waktu Indonesia Barat. 


kasus ini akhirnya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebilah celurit yang digunakan oleh pelaku beberapa handphone dan termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku Adapun pasal yang kami sangkakan dalam kasus ini adalah pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman sebanyak selamanya 20 tahun. 


memang pelaku ini hanya target suami sirih dari istrinya ini belum belum Januari 2024 dan sate masih dalam proses namun istrinya Terburu melakukan nikah siri pada tanggal 28 April ini kan adalah rumah istrinya udah tahu udah paham lokasinya ya pedalaman Apakah sudah saling mengenal atau tidak nanti kami akan dalami dan keterangan istri dan keterangan pesan tidak ada tidak ada perlawanan dari pihak pelaku yang bersangkutan pada saat dilakukan penangkapan sudah dalam posisi mengaku dan kemudian kita berhasil amankan dengan tanpa perawan tkp-nya itu ada di desa alamatnya adalah Dusun Sukamulya Desa Jomin Barat.Ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.tutup (Agus/Red) 

TerPopuler