KARAWANG.DIANPOS.| Hari kamis melihat kantor desa parung mulya yang di pipin oleh kades (Hanapi) kator desa sangat polos dan mengbaykan keterbukan publik sangat di sayang kan masrakat tida mengatahui agaran yang di kelola oleh desa parung mulya kacamatan ciampel kabupaten karawang
Sedangkan (APEBEDES) tersebut untuk menerangkan agaran yang masu kekantor desa parung mulya dari pusat untuk pembangunan dan kebutuhan masrakat termasuk dalam lingkungan desa parungmulya utuk mengayomi dan menolong orang tida mampuh dan keperluan lain.2yah.?
Dalam bidang pembanguna baik mungkin mengelurkan angara yang di kelola tersebut keluar masuk dalam bidang kebutuhan desa peyaluran dana desa admristasri haru terpang pang di halaman kantor desa yaituh yang di namakan
(APEBEDES) utuk mengatahui agaran tersebun sedangkan papan nama yang di namakan apbdes. keuangan desa sudah di atur oleh undang. Undang .no 14 tauh. 2008
Tentang keterbukan publik sat kami menayakan kesalasatu perangkat desa tentang (APEBEDES ) tersebut beliw menjawab tida tauu? Papan inpormasi tersebut.
Apebedes telah di hilangkan apebedes taunh. 2024 seharus yah terpang pang di depan kantor desa tersebut untuk melihatkan agaran yang. Di kucurkan oleh pihak. negara kedesa parung mulya kecamatan ciampel kabupaten karawang pada hari kamis tgl.30/5/2024 melihat papan nama tersebut tida ada jangn kan sipat media dan LSM masrakat setempat harus mengatauhui agaran yang di kelola desa parung mulya yang di pipin kepala desa (Hanapi) kami sebagey media apah yang di liat apah yang di dengar dan hasil kontrol sosial dan konpirmasi berhak untu memberikan teguran dengn melalui tulisan agar tida terulang kembali utuk pemimpin_ pemimpin parakades yang lain
Kami sanag mengarakan terhadap apdesi kacamatn dan kepala camat ciampel bisa memberi arahan yang baik.? terhadap 0knum kades parung mulya supaya memberikan contoh yang baik.? terhadap kades (Hanapi) tersebut
Kami memita terhadap kepaladaerah bupati Pj. hj.cecep supaya memberi arahan yang baik utuk oknum2 kadesa yang lain yang mengabaykan aturan yang sudah di sahkan oleh (( MEKUM HAM) supaya di laksanakan oleh oknum kades tersebut utuk menerapkan(APEBEDES) DI .tempal pemerintahan yang lain termasuk di desa parung mulya yang berada di kabupaten karawang ungkap. media dianpos (salman )