Karawang.Dianpos.Online.| Program pengadaan barang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan publik. Alasannya, anggaran fantastis sebesar Rp 12 miliar yang dialokasikan untuk 2.398 pelaku UMKM dinilai tidak sebanding dengan manfaat nyata yang diterima di lapangan.
Berdasarkan perhitungan sederhana, setiap pelaku UMKM seharusnya menerima bantuan senilai sekitar Rp 5.004.000 per orang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejumlah pelaku UMKM mengakui bahwa mereka hanya menerima bantuan dengan nilai jauh di bawah angka tersebut, dan beberapa bahkan menilai bantuan yang diterima tidak signifikan untuk mendukung keberlanjutan usaha mereka.
Kondisi ini memicu kecurigaan kuat akan distribusi anggaran yang tidak merata, di mana sebagian besar dana diduga terserap dalam biaya mentor, pelaksana kegiatan, operasional, serta pengadaan alat-alat yang dinilai tidak transparan dan minim pengawasan.
"Kalau dihitung-hitung, yang menikmati anggaran itu sebenarnya bukan pelaku UMKM. Kami hanya objek dari program ini," kata salah satu penerima manfaat dengan nada kecewa.
Ironisnya, program yang seharusnya menjadi solusi untuk memperkuat ekonomi masyarakat justru berpotensi menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Besarnya porsi anggaran bantuan tidak langsung menimbulkan pertanyaan serius: apakah program UMKM ini benar-benar untuk UMKM, atau hanya proyek administratif?
Sampai saat ini, Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang belum membuka laporan pemanfaatan anggaran secara rinci, termasuk:
Rincian penghargaan dan peran mentor,
mekanisme untuk menunjuk pelaksana kegiatan,
spesifikasi dan nilai pengadaan alat,
serta proporsi perkiraan yang sebenarnya diterima langsung oleh pelaku UMKM.
Kurangnya transparansi ini semakin memperkuat kecurigaan akan pemborosan anggaran, inefisiensi, dan bahkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa anggaran sebesar Rp 12 miliar seharusnya memberikan dampak nyata dan terukur, alih-alih menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya di kalangan pelaku UMKM.
Masyarakat mendesak agar:
Inspektorat Distrik Karawang segera melakukan audit komprehensif,
APIP dan BPK melacak alur penggunaan anggaran,
serta petugas penegak hukum turun tangan ketika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Program UMKM tidak bisa hanya menjadi simbol semata. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, anggaran besar hanya akan menimbulkan kecurigaan yang besar — dan UMKM akan kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
LAPORAN PENGADUAN INVESTIGASI
"Dugaan Pemborosan Anggaran, Penyalahgunaan Administrasi, dan Ketidak beraturan dalam Program UMKM Kabupaten Karawang"
Tentang:
Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Program Pengadaan Barang UMKM untuk Tahun Anggaran Saat Ini
Ditujukan kepada:
- Inspektorat Kabupaten Karawang
- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Jawa Barat
- Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI
- Peralatan Penegakan Hukum Terkait (APH).
I. LATAR BELAKANG
Program pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang diketahui memiliki total anggaran sebesar Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) yang dialokasikan untuk 2.398 pelaku UMKM di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan logika anggaran dan perhitungan matematis sederhana, setiap pelaku UMKM seharusnya menerima manfaat senilai ± Rp 5.004.000 per orang.
Namun, berdasarkan fakta di lapangan dan kesaksian sejumlah pelaku UMKM penerima program, nilai manfaat yang diterima jauh dari angka yang diharapkan, bahkan dianggap tidak signifikan untuk mendukung pengembangan usaha.
II. TEMUAN AWAL DAN KECANGGUNGAN
Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan para pelaku UMKM, ditemukan sejumlah penyimpangan serius, antara lain:
* Ketidaksesuaian antara perkiraan dan manfaat langsung
* Bantuan yang diterima oleh UMKM tidak sebanding dengan nilai estimasi per penerima.
* Tidak ada penjelasan terbuka mengenai sisa anggaran yang tidak diterima UMKM.
* Dugaan pembengkakan biaya non-substantif
Perkiraan tersebut diperkirakan akan lebih terserap untuk:
Menghargai para mentor, pelaksana kegiatan, operasional program, serta pengadaan alat-alat yang nilainya tidak transparan.
* Transparansi dan akuntabilitas minimal
Tidak ada laporan publik terperinci yang tersedia mengenai:
mekanisme untuk menunjuk mentor dan pelaksana wasiat,
honorarium,
* spesifikasi dan harga satuan alat tersebut,
serta penyaluran manfaat kepada UMKM.
UMKM diduga hanya digunakan sebagai objek administratif semata.
* Pelaku UMKM tidak terlibat dalam perencanaan.
* Program ini lebih terpengaruh oleh formalitas proyek daripada pemberdayaan yang sebenarnya.
III. DUGAAN PELANGGARAN
Berdasarkan uraian di atas, sangat diduga bahwa:
* Kesalahan administrasi dalam pelaksanaan program publik
* Pemborosan anggaran nasional
* Penyalahgunaan wewenang
* Potensi kenaikan harga dan konflik kepentingan
Pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nasional
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
IV. KLAIM DAN APLIKASI
Kami sangat meminta pihak berwenang untuk:
* Melakukan audit komprehensif dan investigatif terhadap penggunaan anggaran Rp12 miliar
* Membuka laporan penggunaan anggaran terperinci yang terbuka untuk umum
* Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam:
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program
Bertindaklah secara tegas ketika elemen-elemen ditemukan:
penyimpangan, kerugian nasional, atau tindakan ilegal
V. PENUTUP
Program UMKM seharusnya menjadi alat untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan hanya membuka ruang anggaran yang merugikan usaha kecil.
Jika masalah ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan tindakan, maka bukan hanya keuangan daerah yang akan dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Oleh karena itu, laporan ini disajikan agar menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Red
