![]() |
| PT. Harapan Maju Sejahtera Plastik |
KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada PT Harapan Maju Sejahtera Plastik, sebuah perusahaan pengolahan plastik yang diduga juga menangani limbah B3 tanpa izin yang jelas.
Berdasarkan pengaduan yang diterima DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, seorang karyawan yang telah mengabdi hampir 12 tahun di perusahaan tersebut diberhentikan secara sepihak tanpa proses yang transparan dan hanya menerima pesangon sebesar Rp 1 juta. Jumlah yang sangat tidak manusiawi dan diduga kuat melanggar ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ini tidak hanya menyakitkan secara moral, tapi juga mencederai hak dasar buruh. Masa kerja puluhan tahun dihargai hanya sejuta rupiah, ini bentuk penghinaan terhadap tenaga kerja,” ungkap Feri Ketua pengurus DPC AKPERSI Karawang.
Lebih jauh, Ketua DPC AKPERSI kabupaten Karawang juga mengendus dugaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi dengan limbah B3, namun tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Jika benar, maka hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
“Kami mencium adanya indikasi keterlibatan oknum dari dinas lingkungan hidup dan ketenagakerjaan dalam meloloskan operasional perusahaan ini. Jika memang terbukti ada permainan, kami minta aparat hukum turun tangan,” tambahnya.
AKPERSI Karawang akan segera melayangkan laporan resmi ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap perizinan dan praktik ketenagakerjaan PT Harapan Maju Sejahtera Plastik.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika hak buruh diinjak, maka kami akan berdiri paling depan untuk membela," tegas Feri
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Karawang untuk lebih serius dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja secara sewenang-wenang serta melakukan pencemaran lingkungan.
Red
