Karawang.Dianpos.Online.| Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, menjadi sorotan warga. Pasalnya, kondisi bendera tersebut tampak kusam dan robek di beberapa bagian, namun masih tetap dikibarkan.
Pantauan di lokasi pada Selasa (23/12/2025), warna merah pada bendera terlihat pudar, sementara bagian putihnya tampak robek akibat termakan usia dan cuaca. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara.
Seorang warga Desa Tirtasari yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin. Menurutnya, kantor pemerintahan desa seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kehormatan lambang negara. “Bendera itu simbol negara, kalau sudah robek dan kusam seharusnya diganti,” ujarnya.
Pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c disebutkan:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Selain itu, pada Pasal 67 huruf b dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak perangkat Desa Tirtasari saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka mengaku akan mengganti bendera dengan yang baru agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Warga berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi instansi pemerintahan, agar selalu menjaga dan menghormati simbol-simbol negara sebagai bentuk rasa nasionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.
(team)
