CV Artha Cemerlang Diduga Tidak Mengindahkan K3 pada Proyek Drainase di Desa Mekarjati Kabupaten Karawang 2025

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

CV Artha Cemerlang Diduga Tidak Mengindahkan K3 pada Proyek Drainase di Desa Mekarjati Kabupaten Karawang 2025

Sabtu, 15 November 2025, November 15, 2025
Karawang.Dianpos.Online.| Pelaksanaan proyek drainase di Desa Mekarjati, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Artha Cemerlang, diduga tidak mengindahkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Hal ini menuai sorotan dari masyarakat setempat yang melihat para pekerja bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

Di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja standar. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pekerja, mengingat aktivitas penggalian dan pengangkutan material memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Beberapa warga Desa Mekarjati berharap pihak pelaksana proyek dan pengawas dari pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan setiap pekerjaan konstruksi mematuhi aturan K3 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta standar keselamatan konstruksi.

“Kami hanya ingin pekerjaan berjalan baik, tapi keselamatan pekerja juga harus dijaga. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dasar hukum utama K3 undang- undang nomor 1 tahun 1979 tentang keselamatan kerja menjadi landasan hukum utama mengatur perlindungan bagi tenaga kerja dari potensi bahaya di tempat kerja

Undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan k3 dan mewajibkan perusahaan untuk menerapkan aturan k3.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Artha Cemerlang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian standar K3 tersebut.




Red


TerPopuler