Diduga PKBM Indonesia Hebat Mencari Keuntung di Dalam pendidikan, Menjadi Sorotan Hukum dan Ancaman Sangsi

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Diduga PKBM Indonesia Hebat Mencari Keuntung di Dalam pendidikan, Menjadi Sorotan Hukum dan Ancaman Sangsi

Jumat, 14 November 2025, November 14, 2025
‎ 

Cianjur DIANPOS.ONLINE.| ‎Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) indonesia HEBAT jl sukasari warungawi KC kadupanak Cianjur kini tengah menjadi sorotan tajam terkait dugaan serius mengenai y tida terasparan data peserta didik dan operasional yang tidak tercatat secara jelas dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Persoalan ini tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, yang dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional.
‎Dasar Hukum Kewajiban Pelaporan Data
‎PKBM, sebagai satuan pendidikan non-formal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan (seperti Paket A, B, dan C), memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan data secara akurat dan berkala. Dasar hukum utama yang dilanggar meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 60 yang mengatur akreditasi dan evaluasi, serta kewajiban satuan pendidikan dalam pemenuhan standar.
‎ 
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010), yang mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
‎Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait Dapodik, yang secara eksplisit menjadikan Dapodik sebagai sumber data utama dan wajib bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk PKBM, untuk pencatatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana.
‎Tidak jelasnya data PKBM indonesia hebat di Dapodik mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan transparansi yang diamanatkan oleh regulasi tersebut.
‎Ketidakjelasan data di Dapodik membawa konsekuensi hukum yang signifikan, terutama bagi peserta didik PKBM indonesia hebat.
Validitas Ijazah dan Lulusan Data peserta didik yang tidak terdaftar atau tidak valid di Dapodik akan mempersulit proses penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan pengajuan data kelulusan. Ijazah yang dikeluarkan tanpa validasi data di sistem kementerian (Dapodik) berisiko dianggap tidak sah atau diragukan legalitasnya, yang dapat menghambat kelanjutan studi ke jenjang pendidikan tinggi atau penerimaan kerja.
‎  
‎Hak Bantuan Pemerintah Peserta didik yang datanya bermasalah tidak dapat diakomodasi dalam program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bantuan operasional pendidikan, karena dasar penyaluran bantuan selalu mengacu pada data Dapodik yang valid.
‎ 
‎Secara hukum, berdasarkan Permendikbud dan regulasi terkait, satuan pendidikan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan data dan akuntabilitas dapat dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan, yang meliputi peringatan tertulis.

‎Pengurangan atau penghentian bantuan operasional/dana BOS (jika menerima).
‎Pembekuan sementara izin operasional.
‎Pencabutan izin pendirian atau izin operasional sebagai sanksi terberat, jika PKBM terbukti melakukan pembiaran data tidak valid dalam jangka waktu lama atau ditemukan praktik maladministrasi data yang merugikan publik.
‎Kepala Dinas Pendidikan terkait diminta untuk segera turun tangan melakukan audit data (verval) dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dalam manipulasi atau penahanan data. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pendidikan non-formal bahwa akuntabilitas data di Dapodik bukan sekadar administratif, melainkan prasyarat utama legalitas dan perlindungan hak-hak peserta didik.namun dalam data dapodik haya Oplator data siswa digelakan data pormal kelas di gelapkan dana bos leguler tida ada dicantumkan di dapodik supaya masrakat tida bisa melihat dana bos  lembaga tersebut tida taat.dalam Aturan undang undang uu no 14.tahun 2008 tentang terasparan ke publik jangankan sipat wartawan dan LSM masrakat setempat harus mengetahui agaran dana bos yang sudah di yang di kucurkan oleh pihak negara melalui (PKBM INDONESIA HEBAT) sehat kepala perum memberikan sikap terhadap para sembaga pendidik FKBM yang di bawahi oleh ketuaperum kecamatan (pa deni).kami menunju kepada ketua perum kabupaten cianjur harus bisa membina dan selalu di Bingbing  kami seawak medi ingin konpirmasi melalui udara lewat lentroni hp namun tida di jaweb harus dimonep dan di periksa pekabem indonesi Hebat tim pengawas sarana pengawas pendidikan jangan tutup mata sebelah wajib di periksa Siwa pelajar

(Tim)

TerPopuler