Karawang.Dianpos.Online.| Polemik yang mencuat terkait dugaan ketidaktertiban pengelolaan limbah oleh PT. Auto Aska Indonesia menjadi perhatian publik dan pemerhati lingkungan. Dari sudut pandang hukum lingkungan, kasus seperti ini harus dilihat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta peraturan turunannya.
1. Kewajiban Hukum Perusahaan**
Setiap perusahaan industri, termasuk PT. Auto Aska Indonesia, memiliki kewajiban hukum untuk:
* Memiliki zin lingkungan dan izin pengelolaan limbah yang sah (AMDAL atau UKL-UPL).
* Melakukan pengolahan limbah cair dan limbah B3,(bahan berbahaya dan beracun) sesuai standar baku mutu lingkungan.
* Melaporkan hasil pengelolaan limbah secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang.
Apabila terdapat kelalaian dalam pelaporan atau pengelolaan limbah yang menyebabkan pencemaran, maka hal tersebut termasuk dalam pelanggaran terhadap **Pasal 69 ayat (1) huruf e** UU PPLH, yang melarang setiap orang atau badan hukum membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
2. Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Jika kemelut ini terbukti menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah, maka PT. Auto Aska Indonesia dapat dikenai sanksi hukum sebagai berikut:
a. Sanksi Administratif
Mengacu pada Pasal 76 UU 32/2009, pemerintah dapat menjatuhkan:
* Teguran tertulis,
* Paksaan pemerintah,
* Pembekuan atau pencabutan izin lingkungan.
b.Sanksi Pidana
Jika pencemaran terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia, maka sesuai **Pasal 98 dan 99 UU 32/2009**, pelaku dapat dipidana dengan:
* Hukuman penjara maksimal **10 tahun**, dan
* Denda maksimal **Rp10 miliar**.
#### c. **Pertanggungjawaban Korporasi**
Berdasarkan **Pasal 116 UU 32/2009**, apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka tanggung jawab hukum dapat dibebankan kepada:
* Korporasi sebagai subjek hukum, dan/atau
* Pengurus yang memberi perintah atau memiliki kebijakan yang mengakibatkan pencemaran.
---
### **3. Prinsip Strict Liability**
Dalam hukum lingkungan, dikenal prinsip **pertanggungjawaban mutlak (strict liability)**, di mana perusahaan dapat diminta tanggung jawab **tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesalahan**, cukup dibuktikan bahwa kegiatan industrinya menyebabkan kerusakan atau pencemaran.
Dengan demikian, apabila limbah industri PT. Auto Aska Indonesia terbukti mencemari lingkungan sekitar, maka perusahaan wajib melakukan:
* **Pemulihan lingkungan (environmental restoration)**, dan
* **Ganti rugi kepada masyarakat terdampak.**
---
### **4. Langkah Penegakan dan Transparansi**
Kemelut pengelolaan limbah harus diselesaikan secara terbuka dan sesuai hukum. DLH Karawang bersama **Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)** dapat melakukan:
1. **Inspeksi lapangan dan uji laboratorium** terhadap limbah yang dihasilkan.
2. **Audit lingkungan** terhadap sistem IPAL dan izin yang dimiliki perusahaan.
3. **Penegakan hukum terpadu** apabila ditemukan pelanggaran, baik administratif, perdata, maupun pidana.
Selain itu, **transparansi dokumen izin lingkungan dan hasil pengelolaan limbah** penting agar masyarakat mengetahui komitmen dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
---
### **5. Kesimpulan**
Dari sisi hukum lingkungan, **kemelut pengelolaan limbah PT. Auto Aska Indonesia** harus ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang objektif dan berbasis data teknis. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka perusahaan wajib:
* Melaksanakan pemulihan lingkungan,
* Membayar ganti rugi jika ada kerugian masyarakat, dan
* Siap menerima sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, jika perusahaan telah memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan klarifikasi publik untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat mencoreng citra industri di Karawang."Pungkas
Red