KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Pasir Bogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Senin siang, 29 April 2025. Korban diketahui bernama Hajah Emot binti Misna, seorang nenek yang ditemukan dalam kondisi luka parah di bagian leher dan dada.
Kapolres Karawang menyampaikan, kejadian terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat suami korban sedang melaksanakan salat zuhur di masjid. Seorang saksi bernama SH mendengar keributan dari dalam rumah korban dan segera mendatangi lokasi. Saksi menemukan korban tergeletak dalam kondisi bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan dua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada 30 April 2025. Kedua pelaku berinisial SP dan NJ. SP bertindak sebagai eksekutor utama, sementara NJ membantu dalam aksi kejahatan tersebut.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam berupa pisau,” jelas Kapolres. Pelaku diketahui mengambil sebuah gelang emas seberat 100 gram yang dikenakan korban. Saat korban mencoba mempertahankan perhiasannya, pelaku menusuk korban."Ucap AKBP Fiki Novian Ardiansyah
Ironisnya, pelaku SP ternyata adalah cucu kandung korban. Ia dikenal sebagai cucu kesayangan yang kerap diberi harta oleh korban dan keluarganya. Namun, motif ekonomi diduga kuat menjadi alasan pelaku melakukan aksi kejam tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, surat pembelian emas, tali hitam, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 339, 338 dan/atau 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup."Ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah,S.H,S.I.K,.M.K.P.,.M.S.I
Kesimpulan pihak polres Karawang terus mendalami kasus pembunuhan yang mengakibatkan seorang nenek meninggal dunia dan para pelaku bisa di jerat hukuman penjara seumur hidup."Punhkas
Red