KARAWANG. DIANPOS. ONLINE. | Tanggal 20 - 02 -2025 Polres Karawang Menggelar Acara Pres rilis di Mako Polres Karawang
Pada siang hari ini kita akan rilis tiga perkara pertama perkara tidak pidana penipuan sepeda motor di mana TKP nya berada di wilayah Cikampek Kabupaten Karawang dalam perkara ini kita sudah menetapkan 6 orang tersangka dari 6 orang tersangka ini dua tersangka sebagai pelaku kejahatan 372 KUHP dana kemudian 4 tersangka sebagai pelaku pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHP Pelaku pidana modus Pak Randy dari tersangka adalah tersangka merupakan spesialis pelaku tindak pidana penipuan kendaraan sepeda bermotor
Dimana Mencari korban anak di bawah umur atau anak-anak urusan beraninya tersangka menggunakan satu unit sepeda motor berdua orang dua orang kemudian memutar-mutar berputar-mutar di wilayah Karawang dia akan mencari anak yang menggunakan sepeda motor sendiri pada saat kejadian yaitu kejadian tanggal 3 Februari tahun 2025
Korban sendiri menggunakan sepeda motor dipepet oleh pelaku menggunakan satu sepeda motor dua orang kemudian pelaku pura-pura bertanya kepada korban menanyakan Di mana keberadaan orang tua korban korban mengatakan tidak tahu kemudian pelaku mengatakan bahwa akan mengantarkan undangan kepada orang tua Pelaku minta tolong kepada korban supaya bisa dibantu mengantarkan ke alamatnya Kemudian korban mengatakan tidak tahu dan dengan bujuk rayu pelaku mengajak korban untuk menjemput surat undangan tersebut menuju suatu tempat jadi tersangka secara acak menuju salah satu rumah pengangkatan bawaan Ikuti saya undangannya di sana nanti saya kasih kamu kamu kasih ke Bapakmu kurang lebih seperti itu bahasanya kemudian dua orang pelaku bersama korban jadi pelaku duluan diikuti oleh korban ke rumah yang ditunjuk acak oleh pelaku sampai di depan rumah tersebut pelaku berpura-pura mengetok pintu atau meminta yang punya rumah untuk keluar padahal si pelaku saat itu sudah tahu rumah tersebut kosong di saat dipanggil tidak ada respon dari pemilik rumah
Pelaku mengatakan Wah enggak ada orang ya sudah pelaku dengan rekannya meminjam salah satu orang pelaku yaitu yang di bonceng meminjam kendaraan korban mengatakan pinjam motormu Saya akan jemput ke sana dulu kemudian dengan lugonya si korban memberikan sepeda motor ke salah seorang pelaku yang dibonceng sehingga pelaku sudah berangkat duluan menggunakan sepeda motor korban
kemudian salah seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor tinggal bersama korban disitulah pelaku coba ngobrol melalui korban setelah terenak tiba-tiba pelaku kabur itulah modus ukurannya di mana pelaku mencoba menipu korban sehingga korban kehilangan serius sepeda motor dalam perkara ini Polres Karawang berhasil mengamankan 4 jenis sepeda motor dari 4 silindris sepeda motor ini satu sepeda motor merupakan sepeda motor pelaku dan 3 sepeda motor hasil kejahatan dapat disampaikan bahwa pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2017 menurut keterangan pelaku menurut keterangan tersangka tersangka sudah beroperasi di 43 TKP dari 43 TKP ini 26 TKP di wilayah Karawang 4 TKP di Purwakarta 3 TKP di Bandung 1 TKP di Bogor 6 TKP di Subang dan 3 TKP di wilayah lain yang pelaku lupa jadi ada Toko Tiga DKT yang diakui oleh pelaku atau tersangka saat sekarang kita sudah koneksi dengan koresponres yang tadi ada wilayah di wilayah hukumnya kita koordinasi secara resmi untuk mencari Apakah ada laporan-laporan seperti yang terjadi di wilayah Karawang terhadap pelaku sudah kenakan pasal ancaman hukuman pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan dan pertolongan jahat sebagaimana yang masuk pasal 48 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara."Pungkas AKBP Edward ZULKARNAEN
Re