KARAWANG. DIANPOS.Onlibe.| Tanggal 20 - 02 - 2025 Polres Karawang Menangkap Pelaku Kejahatan Modus Penipuan di Kabupaten Karawang
"Dengan perkara pidana kasus penipuan menggunakan uang palsu dan kasus ini bermula dari laporan korban di mana berawal sekitar awal Februari 2025 korban berbicara dengan salah seorang saksi mengatakan bahwa korban butuh sejumlah uang untuk modal usaha."Tutur
"Kemudian keesokan harinya saksi membawa empat orang laki-laki yang mengaku sebagai orang yang akan meminjamkan uang kepada korban disitu terjadi di diskusi bahwa jika korban ingin meminjam uang makanya pelaku minta uang administrasi kalau pinjam satu miliar siapkan uang administrasi sejumlah Rp25 juta kalau 2 miliar 50 juta di sini Terjadi kesepakatan di sepakati pertemuan keesokan harinya setelah ketemu besok hari setelah itu rumah makan di wilayah Karawang empat orang tadi mengajak korban untuk melihat sejumlah uang dalam tas yang berada di mobil tersangka dibukain tasnya di situ korban melihat bahwa sudah ada jumlah uang pecahan Rp100.000 dalam tas yang menurut Pengakuan dari tersangka jumlahnya 1 miliar kemudian mereka kembali ke rumah makan di rumah makan itu tidak diskusi disepakati kembali bahwa korban akan memberikan uang sejumlah Rp50 juta dan akan mendapatkan pinjaman sejumlah 2 miliar pada saat itu tersangka mengatakan uang yang siap baru sejumlah 1 milyar tapi uang 50 juta tetap diminta oleh tersangka dan disepakati bahwa akan diserahkan satu miliar."Ucap AKBP Edward Zulkarnaen
Berikutnya di kemudian setelah terjadi transaksi korban memberikan uang sejumlah Rp50 juta dengan eh cara 40 juta dikasih tunai 10 juta ditransfer ke rekening tersangka kemudian tersangka memberikan tas yang menurut tersangka berisi uang tunai sejumlah Rp1 miliar kemudian pertemuan itu selesai semua kembali ke tempat masing-masing Setelah sampai di rumah korban membuka tas tersebut korban kaget ternyata tas yang di menurut tersangka berisi uang itu adalah uang palsu nah kemudian tersangka mohon maaf korban menghubungi tersangka kembali namun tersangka handphone-nya sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi
Atas kejadian ini korban melaporkan ke pihak Sari skin Polres Karawang dalam perkara ini Polres Karawang selamat tahun 6 orang tersangka di mana Di antara 6 orang tersangka ini masing-masing memiliki peran ada yang berperan sebagai presentasi memberikan presentasi bahwa mengatakan saya adalah utusan dari investor yang punya uang sehingga meyakinkan korban untuk bekerja sama menyerahkan sejumlah uang kemudian ada tersangka yang bertugas sebagai penyedia alat yaitu menyiapkan atau mencetak uang palsu kemudian ada tersangka berperan sebagai eksekutor yang bertemu dengan korban dalam perkara ini kita berhasil menyita uang tunai rupiah sejumlah 7,1 juta pecahan Rp100.000 uang asli yang merupakan sisa dari 50 juta yang awalnya diberikan oleh korban kepada tetangga jadi uang ini kita kita dari tangan tersangka kemudian kita juga wanita Uang pecahan 100.000 palsu sejumlah lebih kurang hampir 600 juta ini uang palsu semua enam palsu yang diakui oleh tersangka sebagai uang berjumlah 1 milyar jadi posisinya uang ini berada di atas kemudian di bawahnya ini ya jadi ibaratnya 500 ini 500 juta kemudian tumpuk dengan yang di atasnya 500 juta Nah ini yang dikatakan oleh tersangka uang sebagai jumlah 1 miliar kemudian barang putih kita adalah 7 unit handphone milik tersangka kemudian 3 plat nomor ini handphone 7 unit kemudian ada 3 plat nomor polisi mobil yang digunakan oleh tersangka untuk beroperasi kemudian kita juga satu buah tas tempat bungkus uang palsu dan satu unit mobil seperti dilihat di samping kanan itu mobil yang digunakan oleh tersangka untuk beberapa operasi dalam perkara ini untuk tersangka China kita kenakan pasal penipuan sebagaimana ini masuk di pasal 378 KUHP dana dengan angka ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara demikian inisial Ma umur 42 tahun Hm 56 tahun HD 55 tahun NY 43 tahun yn 43 tahun dan is 54 tahun bahwa 3 ada 3 kategori tersangka tersangka yang bertugas tersangka ini membuat uang palsu ini masih menurut keterangan sementara di produksi di wilayah Karawang diposisi sendiri ya itu keterangan mereka baru satu kali Jadi kami masih mendalami Apakah ada korban lain selain ada korban ini pasti kita jalanin pasal 378 KUHP Diana ataupun penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan
Kemudian kedua pelaku dan korban dengan tersangka tidak saling kenal karena ada tadi saksi yang sebagai penghubung jadi sudah diterapkan di awal tadi bahwa korban bercerita curhat kepada salah seorang temannya saksi dia butuh duit untuk modal usaha kemudian saksi ini kita masih mendalami hubungan saksi dengan 4 orang tersangka ini apa saksi ini yang membawa empat orang sangka kepada korban. "Pungkas AKBP Edwar ZULKARNAEN