Desa Cicinde Utara Tidak ada Papan Informasi Anggaran Kecamatan Banyusari

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Desa Cicinde Utara Tidak ada Papan Informasi Anggaran Kecamatan Banyusari

Sabtu, 28 September 2024, September 28, 2024

KARAWANG.DIANPOS.| Desa Cicinde Utara mengalami masalah serius terkait transparansi anggaran. Hingga saat ini, desa tersebut tidak memiliki papan informasi anggaran yang seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan rencana dan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Keberadaan papan informasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 86 menyatakan bahwa desa wajib menyediakan informasi mengenai penggunaan anggaran desa kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018: Dalam pasal-pasalnya, peraturan ini mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, yang mencakup kewajiban untuk menginformasikan anggaran melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

 Setiap daerah umumnya memiliki peraturan yang lebih spesifik mengenai transparansi anggaran di tingkat desa, yang juga mengharuskan adanya papan informasi.

Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui detail anggaran, rencana kegiatan, dan penggunaan dana, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa.

Minimnya akses informasi dapat membuka peluang untuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.
Rendahnya Partisipasi Masyarakat: Masyarakat yang tidak mendapatkan informasi akan cenderung apatis dan tidak berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga potensi pembangunan tidak dapat optimal.
Sanksi Hukum: Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum jika terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Ketiadaan papan informasi anggaran di Desa Cicinde Utara menciptakan sejumlah masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dan pengelolaan dana desa secara keseluruhan. Penting bagi pemerintah desa untuk segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.( Bobi)

TerPopuler