Karawang.Dianpos.Online.| Polresta Karawang - Wujudkan budaya tertib berlalu lintas, personel Satlantas Polresta Karawang menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 dengan menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan helm gratis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm di Jalan Galuhmas Raya, Kabupaten Karawang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Syarif Hidayat bersama Brigpol Bernandus Sagala sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Karawang, Sabtu (31/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh Lodaya 2026 berlangsung serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan menyasar sejumlah pelanggaran prioritas, di antaranya:
1. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
2. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.
3. Kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.
4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
5. Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
6. Pengemudi yang berhenti di bahu jalan tol.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Karawang, Kompol Triyono Raharja mengungkapkan,selain memberikan edukasi dan teguran, petugas juga membagikan Surat Cinta untuk Masyarakat sebagai bentuk apresiasi kepada pengendara yang tertib. Sementara itu, helm diberikan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan karena tidak menggunakan helm saat berkendara.
"Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Karawang berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata untuk menghindari sanksi," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
"Tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban, tetapi langkah nyata untuk melindungi diri sendiri dan sesama pengguna jalan," pungkas Kasat Lantas.
Red
