Dianpos online
Dianpos online :||Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, alokasi dana Pendidikan Non Formal telah dijadikan azas manfaat untuk “membobol” uang negara, berkedok pendidikan kesetaraan.
Anehnya, selama bertahun-tahun dana yang dialokasikan di PKBM tersebut ,terkesan ada main mata. Seolah-olah PKBM telah melakukan proses belajar mengajar. Ini bohong dan omong kosong,” ungkap sumber, JUM'AT (27/02/2026) sore.
Hal tersebut berkaitan dugaan penyalahgunaan penggunaan Biaya Operasional Kesetaraan (BOK) bahwa pihak PKBM selaku penerima dana BOK namun di lembaga PKBM tersebut diduga tidak mengadakan proses belajar mengajar.
Dana BOK seyogyanya untuk membiayai pembelajaran Pendidikan Non Formal (PNF). Namun fakta dilapangan malah sebaliknya. Berpotensi melakukan manipulasi dan kebohongan publik.
Pihak Lembaga PKBM bersama oknum Dinas Pendidikan diduga kuat sudah melakukan “Kejahatan” berencana yang mengakibatkan uang negara “bobol” miliaran rupiah setiap tahun.
Menteri Pendidikan belum terlambat menurunkan Tim Inspektorat handal dan profesional. Tujuanya untuk menyelamatkan keuangan negara yang diduga disalahgunakan oknum pengurus PKBM. Hal ini dari segi internal.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak Aparat Penegak Hukum, agar memberikan efek jera bagi para pelaku. Demi penegakan Supremasi Hukum (Law Enforcement) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski demikian dari aspek Internal, tim Inspektorat yang diturunkan harus handal bukan tim “abal-abal”. Artinya bukan oknum Inspektorat yang datang, duduk, membuka berkas lalu serfi-selfi alias poto-poto. Kemudian cari tempat makan yang paling enak dan santai agar semuanya beres.
Isu ini sudah lama berkembang, bahkan publik mengindikasikan adanya konspirasi menyalahgunakan anggaran dan kebohongan publik. Khususnya terkait proses belajar mengajar di PKBM.
Dugaan konspirasi dengan melakukan “Kejahatan” secara bersama-sama untuk memperkaya diri, merugikan negara dan melawan hukum.
Statemen tegas ini disampaikan sumber masyarakat kepada awak media DIANPOS.com
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu mengutarakan, alokasi anggaran BOK di Sukabumi miliaran rupiah setiap tahun sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh LSM dan MEDIA
Dana BOK di SUKABUMI diduga telah dijadikan ajang memperkaya diri, serta dilakukan secara berencana dan bersama-sama oleh oknum pengelola PKBM”, ungkapnya kepada DIANPOS.COM
Oleh karena itu, ujar sumber, pelaku bisa diancam hukuman berat dan dimiskinkan dengan menyita semua hasil kejahatan.
Tim Inspektorat harus handal dan jujur. Maka hasil temuan harus diberi tindakan tegas.
“Jika terbukti tidak ada proses belajar mengajar (fiktif) maka Menteri Pendidikan diminta bertindak tegas. Agar dana yang diterima selama 3 tahun secara berturut-turut harus dikembalikan ke kas negara,” ungkap sumber tegas.
Tidak hanya itu, setiap lulusan dari PKBM tersebut dinyatakan cacat hukum. Artinya ijazah yang diterima tidak sah karena diperoleh dengan tidak melalui proses belajar mengajar, diduga sarat manipulasi dan kebohongan, tuturnya.
Lembaga PKBM tersebut diduga tidak melakukan proses belajar mengajar. Padahal dalam PKBM tersebut dalam Cut off Dapodik tahun ajaran 2024/2025 memiliki peserta didik mencapai ratusan orang.
Sehingga sangat jelas PKBM tersebut diduga melakukan manipulasi dan pembohongan publik. Serta tidak melakukan proses belajar mengajar pendidikan kesetaraan.
Ketika kami konfirmasi kepada sejumlah masyarakat setempat, apakah benar PKBM tersebut melakukan aktivitas belajar mengajar?. Beberapa warga justru tidak tahu apa itu fungsi PKBM dan tidak tahu apa itu pendidikan Kesetaraan.
Pantauan DIANPOS.COM ada beberapa lembaga PKBM di antaranya INSAN CITA, SAMUDRA dan BAHTERA.
Sumber DIANPOS .COM menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pengurus PKBM tidak adanya proses belajar mengajar.
Sebelumnya sumber kami mengatakan, dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2023, 2024 dan 2025 dan atau alokasi Pendidikan Non Formal (PNF) diduga sarat manipulasi kegiatan proses belanjar mengajar.
Realisasi BOP yang dikelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diduga menjadi ajang memperkaya diri. Karena beberapa PKBM terkesan “mendramatisir” peserta didik hingga ratusan orang .
Celakanya lagi, Dinas Pendidikan melalui Kabid dan Kasi Pendidikan Non Formal terkait tidak efektif melakukan fungsi dan pengawasanya dilapangan.
Artinya, ada bukti awal telah melakukan pembiaran terhadap proses belajar mengajar yang dilakukan PKBM sebagai penerima BOP setiap tahun.
Tidak benar dilakukan proses belajar mengajar setiap hari Sabtu & Minggu. Bahkan celakanya lagi, sekolah dimaksud tidak pernah buka kantor, kecuali hari-hari tertentu.
"Kami ada yang mengatakan sekolah buka setiap hari dan melakukan kegiatan, tolong sebutkan nama PKBM nya, kapan dan dimana,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya,
Sebagaimana diketahui, fungsi dan peran instansi terhadap PKBM sebagai penerima dana BOP setiap tahun rentan melakukan manipulasi kepada negara. Indikasi dituding melakukan perbuatan melawan hukum, atas program yang seyogyanya dilaksanakan.
Pendidikan Non Formal adalah program pembelajaran yang terselenggara secara terancang untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan dan sikap pada diri peserta Didik.
Pendidikan In Formal adalah peristiwa belajar yang terselenggara sedemikian saja secara tidak terancang yang menghasilkan perubahan pengetahuan keterampilan dan sikap pada diri peserta Didik. Dipertegas jalur-jalur pendidikan menurut UU No. 20
Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
Pasal 13 ayat (1) jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Sesuai dijelaskan No. 2 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas. Pasal 26, ayat (3,4,6) yakni (3). Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Ayat (4) Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan
pendidikan yang sejenis.
Ayat (6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.
Makna dan fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan wadah/fasilitator pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar, fasilitator pertemuan
antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi sebanyak mungkin peritiwa pembelajaran. Tempat dimana kegiatan belajar masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan/keahlian, hobi, atau bakatnya yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh masyarakat.
PKBM sebagai institusi pendidikan untuk semua warga masyarakat agar bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Termasuk dalam hal meningkatkan pendapatannya melalui pembelajaran, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta masalah-masalah
pendidikan masyarakat serta kebutuhan akan pendidikan masyarakat.
Defenisi PKBM akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan belajar yang tidak akan pernah berkahir. Program utama PKBM adalah pendidikan kesetaraan paket A. Pendidikan kesetaraan paket B. Pendidikan kesetaraan paket C. Kelompok bermain. Taman penitipan anak. Kursus dan pelatihan dan pendidikan keaksaraan.
Sedangkan Program Pendukung PKBM adalah taman bacaan masyarakat dan kegiatan pembelajaran masyarakat.
KPK “ditantang” mengusut realisasi kegiatan PNF melalui BOK diperkirakan ratusan miliad “bobol” setiap tahun. Apalagi beberapa Lembaga PKBM “hitam” yang melakukan penyalahgunaan akan merusak nama baik PKBM yang lain, yang benar-benar melaksanakan visi dan misi Pendidikan Non Formal.
Karena tidak semua PKBM diduga melakukan rekayasa dan manipulasi proses belajar mengajar, yang dibiayai negara.
(INDRA LESMANA)