Subang.Dianpos.Online.|Rabu (14-01-2026) – Praktik pembungkaman kebebasan pers diduga terjadi di lingkungan SMKN 1 Pusakanagara. Oknum petugas keamanan (security) sekolah tersebut dilaporkan menghalang-halangi wartawan yang hendak melakukan peliputan, bahkan dengan dalih mendapatkan perintah dari pihak internal sekolah serta mencatut nama institusi Koramil.
Pelanggaran Telak UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Secara hukum, tindakan menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi adalah tindak pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
Penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau
Denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang untuk memenuhi hak publik atas informasi. Sekolah, sebagai instansi publik yang mengelola anggaran negara, wajib bersikap transparan dan tidak boleh menjadi "zona terlarang" bagi kerja jurnalistik.
Hal yang paling disoroti adalah klaim oknum security bernama sunarto sementara nsir salsa yang mengaku sebagai anggota Koramil aktif atau mendapat perlindungan dari pihak TNI untuk melarang wartawan masuk. Jika klaim ini tidak benar, maka hal tersebut merupakan bentuk intimidasi psikis dan penyesatan informasi.
Institusi TNI (Koramil) memiliki tugas pokok pertahanan negara dan tidak dibenarkan digunakan sebagai alat untuk membentengi sekolah dari kejaran konfirmasi wartawan. Tindakan ini justru berpotensi merusak citra institusi TNI di mata masyarakat.
Pihak Sekolah Harus Bertanggung Jawab
Pengakuan security bahwa "wartawan dilarang masuk" atas perintah pihak dalam sekolah mengindikasikan adanya instruksi sistematis untuk menutup diri. Kepala Sekolah SMKN 1 Pusakanagara dapat terseret dalam pusaran hukum jika terbukti memberikan perintah yang melanggar undang-undang pers tersebut.
Sekolah bukan markas militer yang tertutup bagi informasi. Menghalangi wartawan adalah bentuk ketakutan akan transparansi pimpred Dianpos (Abdul azis S.E) beserta jajaran awak media akan melaporkan ke APH , ketika masih belum ada klarifikasi dari pihak terkait.
UU Pers No. 40/1999: Pasal 18 (Sanksi pidana penghalangan pers).
UU No. 14/2008 (KIP): Sekolah adalah badan publik; menutup informasi publik melanggar asas keterbukaan.
Penggunaan nama instansi lain (Koramil) untuk menakut-nakuti wartawan bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.
(Muklis H)