![]() |
| SATPOL PP KARAWANG |
Karawang.Dianpos.Online.| Acara Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025 yang digelar di Sindang Reret, Karawang Barat, Kamis (11/12/2025), justru meninggalkan sejumlah pertanyaan dari kalangan media.
Kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” itu semestinya menjadi momentum edukatif dan terbuka bagi publik. Namun, ketika sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi jalannya kegiatan, baik dari pihak Bea Cukai maupun Satpol PP Karawang justru menunjukkan sikap tertutup dan tidak koperatif.
Wahyu, salah satu pejabat PPUD Satpol PP yang berada di lokasi, memilih menghindar saat hendak dikonfirmasi. Ironisnya, saat ditanya siapa penanggung jawab acara, pihak Bea Cukai menyatakan hanya sebagai tamu undangan. Sementara itu, Satpol PP pun menjawab serupa—mengaku bukan penyelenggara, dan tidak bisa memberikan keterangan resmi.
Kondisi ini memunculkan kesan buruk terhadap transparansi dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan. Bahkan hingga acara selesai, tak ada satu pun pejabat yang dapat dikonfirmasi secara resmi sebagai penanggung jawab.
Situasi saling lempar tanggung jawab ini menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kegiatan yang dibiayai negara tersebut? Apakah agenda pemberantasan cukai ilegal ini dijalankan secara serius, atau hanya formalitas belaka?
Publik dan insan pers berharap, kegiatan seperti ini ke depan diselenggarakan secara terbuka, profesional, dan memiliki kejelasan penanggung jawab, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Red
