Deklarasi Penyuluhan KPK RI Bidang Pendidikan Anti Korupsi

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Deklarasi Penyuluhan KPK RI Bidang Pendidikan Anti Korupsi

Kamis, 11 Desember 2025, Desember 11, 2025


KPK Penyuluh Bidang Pendidika 


BANDUNG.DIANPOS.ONLINE.|  Kegiatan Deklarasi dan Penyuluhan Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Gerakan Masyarakat Pendidikan Anti Korupsi (GEMPAR) dibawah kepemimpinan Zacky Satria,.S.E,. Sebagai Ketua Umum GEMPAR yang menghadirkan pemaparan mendalam dari Dr.Milah Karmila Muslimat, Penyuluh Bidang Pendidikan KPK RI. Dalam materinya, Mila menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis, dimulai dari individu, keluarga, masyarakat hingga organisasi dan lembaga pemerintahan.


Akar Korupsi: Dari Moral Lemah hingga Normalisasi Penyimpangan


Mila memaparkan bahwa faktor individu menjadi pintu awal tumbuhnya perilaku koruptif. Ia menyebut tiga penyebab utama:


1. Moral yang tidak kuat, mudah tergoda untuk menyimpang.



2. Sifat tamak dan rakus, yang mendorong seseorang untuk mengambil lebih dari haknya.



3. Gaya hidup konsumtif, yang membuat seseorang merasa perlu mencari cara instan memenuhi kebutuhan.




Sementara itu, faktor sosial juga memegang peranan besar. Mila menjelaskan bahwa banyak perilaku korupsi tumbuh akibat:


Lingkungan keluarga yang tidak mengenalkan nilai integritas,


Normalisasi praktik korupsi, mulai dari hal kecil hingga besar,


Kurangnya internalisasi nilai anti korupsi sejak dini.



“Sering kali perilaku salah dianggap biasa, dimaklumi oleh lingkungan, hingga akhirnya menjadi budaya kecil-kecilan yang merusak,” tegas Mila.


Faktor Ekonomi, Organisasi, dan Politik yang Memperbesar Risiko Korupsi


Mila juga menyoroti faktor ekonomi — misalnya penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan — yang dapat menjadi pendorong munculnya tindakan koruptif. Namun ia mengingatkan bahwa masalah korupsi tidak semata-mata soal kebutuhan ekonomi, tetapi juga soal mentalitas.


Dalam aspek organisasi, ia menyoroti minimnya keteladanan pimpinan, serta budaya organisasi yang tidak menegakkan integritas.


Di ranah politik, dorongan mempertahankan kekuasaan kerap membawa para pemangku kepentingan memilih jalan pintas. Mila mencontohkan bencana banjir di beberapa wilayah Sumatera yang diakibatkan rusaknya hutan akibat pembalakan liar. “Kerusakan itu tak lepas dari praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.


Tujuh Bentuk Tindak Pidana Korupsi


Mila menyebut tujuh bentuk Tipikor yang umum terjadi:


1. Kerugian keuangan negara



2. Suap-menyuap



3. Penggelapan dalam jabatan



4. Pemerasan



5. Perbuatan curang



6. Benturan kepentingan



7. Gratifikasi




Selain itu, Mila juga mengungkapkan tindak-tindak yang menghambat penegakan hukum, mulai dari menghalangi proses pemeriksaan, memberikan keterangan palsu, hingga membuka identitas pelapor.


Area Rawan Korupsi di Dunia Pendidikan


Mila menyoroti area rawan korupsi yang juga relevan dengan persoalan yang banyak terjadi di daerah:


1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan



2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)



3. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB)



4. Pengadaan barang dan jasa



5. Kenaikan kelas



6. Pemotongan atau pengurangan kegiatan bimtek dan workshop guru




“Bidang pendidikan adalah salah satu sektor paling strategis, tapi sekaligus paling rentan. Penyimpangan kecil sering dianggap wajar padahal dampaknya besar bagi kualitas generasi penerus,” ujar Mila.


Korupsi Bukan Budaya


Mila menegaskan bahwa korupsi tidak boleh disebut sebagai budaya.

“Kalau korupsi itu budaya, maka ia harus dilestarikan, para pelakunya dianggap budayawan, dan praktik itu dianggap indah. Itu jelas keliru,” tegasnya.


Dampak Korupsi: Kemiskinan, Bencana, dan Lemahnya Negara


Ia mengingatkan bahwa korupsi telah menimbulkan dampak nyata, seperti meningkatnya pengangguran, kelaparan, hingga bencana alam akibat rusaknya lingkungan.


Tiga Strategi Pencegahan: Trisula Anti Korupsi


Mila memaparkan strategi Trisula Pencegahan Korupsi yang menjadi pendekatan KPK:


1. Sula Represif

Menyeret pelaku korupsi ke meja hijau melalui penegakan hukum yang tegas.



2. Sula Pencegahan

Perbaikan sistem untuk meminimalkan celah korupsi di berbagai sektor.



3. Sula Pendidikan

Edukasi, kampanye, dan penyuluhan untuk menyamakan persepsi masyarakat tentang bahaya korupsi.




“Kami melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mengenalkan integritas pada siswa, guru, dan masyarakat. Pendidikan menjadi pondasi utama perubahan,” ungkapnya.


Integritas dan Nilai Anti Korupsi


Mila menjelaskan bahwa integritas adalah konsistensi antara pikiran, ucapan, perasaan, tindakan, hati nurani, dan norma yang berlaku.


KPK juga menetapkan 9 nilai anti korupsi, yakni:

Tanggung jawab, Mandiri, Jujur, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja keras.


Ia juga mengenalkan program Jumat Bersedekah dan menampilkan tokoh-tokoh teladan seperti Mohammad Hatta, Hoegeng Imam Santoso, dan Baharuddin Lopa sebagai figur yang memiliki integritas tinggi.


Integritas dalam Kurikulum Pendidikan


Sebagai penutup, Mila menjelaskan bahwa KPK telah menyusun Modul Pendidikan Anti Korupsi yang diintegrasikan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Dalam implementasinya, digunakan metode seperti group dynamic, inquiry collaborative, hingga presentation.


Para penyuluh KPK terus berkolaborasi dengan dinas pendidikan, sekolah, dan berbagai lembaga untuk memastikan nilai-nilai anti korupsi benar-benar internalisasi.



Red

TerPopuler