Karawang.Dianpos.Online.| Pihak PT. VSM meminta kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terkait proses pembayaran pajak dan pengajuan retribusi perusahaan Permintaan ini disampaikan setelah perusahaan tersebut menghadapi ketidakjelasan prosedur administrasi dalam proses pengajuan retribusi daerah.
(03-10-2025)
Manajemen PT. VSM menegaskan bahwa pihaknya ingin menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun membutuhkan kejelasan mekanisme serta dasar hukum yang pasti dari instansi terkait agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.
Pihak perusahaan juga berharap agar Pemda Karawang melalui dinas terkait dapat memberikan penjelasan dan solusi konkret terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah, sehingga kegiatan operasional PT. VSM dapat berjalan lancar dan sesuai peraturan.
Hingga saat ini, Pemda Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan tersebut.
Usai pertemuan,kepada wartawan,Syarifudin menjelaskan bahwa kedatangan DPRD Jabar ini di picu oleh perbedaan interpretasi antara PT.VSM dan Pemda Karawang terkait jenis pekerjaan yang di lakukan.
"Kami sebagai pengusaha hanya meminta kepastian hukumnya saja.pajak yang sudah masuk tidak apa - apa bagi kami tidak masalah karena sudah masuk, kepastian hukumnya saja seperti apa,baru sisanya kita akan bayar," Ucapnya
Ia menambahkan bahwa peraturan bupati (Perbub) Nomer 12 tahun 2013 yang menjadi acuan Pemda Karawang sudah tidak relevan.
"Objek pekerjaa. PT.VSM ini adalah cut and fill,namun Pemda Karawang menggunakan parameter galian 'C'.Ujar Syarifudin.
PT.VSM sebelumnya di tarik pajak sebesar Rp 4,5 Milyar oleh Pemda Karawang atas aktifitas perdagangan tanah urug di lahan milik PT.Contemporary amperex technologi limited (CATL) kawasan karawang New Industri City (KNIC).PT VSM sendiri baru menyetor Rp.1,15 milyar dari total tagihan