Karawang.Dianpos.Online.| Fenomena parkir liar di depan Mapolres Karawang kembali menyulut kegusaran publik. Puluhan motor terlihat memenuhi sisi jalan tepat di depan deretan warung samping kantor polisi, bahkan meluber hingga memakan bahu jalan. Yang lebih mencolok, rambu larangan parkir sudah berdiri tegak, tapi tetap diabaikan pengelola parkir.
Respons aparat? Dingin dan minim tanggung jawab. Saat dikonfirmasi, Unit Humas Polres Karawang, Cep Wildan, hanya berkata singkat, “Itu di luar area Polres Karawang, akan kami konfirmasi dulu ke pengelolanya.” Hingga berita ini diturunkan, tak ada penjelasan lanjutan apalagi tindakan.
Warga menyebut situasi ini bukan hanya mengganggu, tapi ironi di depan mata penegak hukum.
“Sudah jelas di depan kantor penegak hukum lalu lintas, tapi kenapa tidak memberi contoh yang baik,” sindir seorang pengguna jalan.
Kemacetan kerap terjadi, terutama di jam sibuk. Arus kendaraan dari arah pusat kota menuju Jalan Surotokunto sering tersendat gara-gara badan jalan dipenuhi motor parkir. Sebagian pengendara mengaku khawatir kecelakaan tinggal menunggu waktu.
Dishub: Parkir Tak Berizin, Surat Larangan Tak Diindahkan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, membenarkan bahwa aktivitas parkir motor di lokasi tersebut ilegal.
“Itu tidak berizin. Sudah pernah kita himbau agar tidak menggunakan tepi jalan, tapi tidak digubris,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).
Dishub mengaku sudah melakukan penertiban, sosialisasi, hingga mengirim surat larangan parkir liar yang juga ditembuskan ke Polres Karawang. Namun faktanya, motor masih menumpuk, seolah kebal aturan.
Ironisnya, lahan parkir mobil dan truk di seberang Polres telah ditata dan diberi pembatas agar tertib. Tapi untuk parkir motor di depan warung persis di samping Polres? Hingga kini dibiarkan begitu saja.
Desakan Publik: Jangan Tutup Mata
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa aktivitas pelanggaran terang-terangan bisa berlangsung tepat di depan kantor institusi penegak hukum? Apakah aparat sedang pura-pura tidak melihat, atau memang tak berdaya menghadapi pengelola parkir liar?
Publik mendesak adanya tindakan nyata, bukan sekedar pernyataan normatif.
Jika rambu bisa diabaikan, surat resmi tak dianggap, dan aparat hanya menjawab sekenanya, lalu bagaimana penegakan aturan bisa dipercaya?
Karawang menunggu langkah tegas bukan alasan.