‎Masih terlihat Bendera yang kusut dan sobek di Smpn 1 tempuran diduga kurangnya wawasan kebangsaan !! ‎

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

‎Masih terlihat Bendera yang kusut dan sobek di Smpn 1 tempuran diduga kurangnya wawasan kebangsaan !! ‎

Kamis, 24 Juli 2025, Juli 24, 2025
Karawang.Dianpos.Online.| ‎‎Pada hari Rabu,20/07/2025   Kecamatan tempuran Kabupaten Karawang . dikejutkan dengan penemuan bendera merah putih yang sobek dan kusut di salah satu tiang SMPN (1) Bendera yang seharusnya menjadi simbol kehormatan dan identitas bangsa Indonesia, kini tampak dalam kondisi yang sangat tidak layak dan merusak citra kesucian simbol negara.
‎Bendera yang dipasang di tiang utama depan sekolah tempuran ditemukan dalam kondisi rusak parah, dengan bagian tepi sobek dan kusut, seolah-olah tidak terawat dan dibiarkan dalam keadaan demikian tetap berkibar
‎Kejadian ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran terkait rasa hormat terhadap simbol negara, khususnya bendera merah putih, yang dalam budaya Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam. Bendera merah putih merupakan simbol persatuan, kebanggaan, dan perjuangan bangsa. Tindakan merusak atau menghinanya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai nasionalisme dan kehormatan negara.
‎Pelanggaran terhadap kehormatan bendera negara, seperti yang terjadi di SMPN 1 tempuran, dapat dikenakan sanksi hukum yang cukup berat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur soal penghormatan terhadap bendera negara.
‎Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat merendahkan, menginjak-injak, merusak, atau menodai bendera negara. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa tindakan seperti merusak atau mencemarkan bendera merah putih dapat dikenakan sanksi pidana.
‎Pasal 66 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa orang yang dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap bendera negara, termasuk merusak atau menodai, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
‎Selain itu, tindakan semacam ini dapat juga dianggap sebagai bentuk perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan etika sosial, yang dapat memperburuk citra warga desa dan pemerintah setempat. Maka, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial yang ada di masyarakat.
‎Bagi siapa saja yang terbukti bertanggung jawab atas kejadian ini, proses hukum akan tetap berjalan, dan pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. SMPN .1.tempuran juga berencana untuk mengadakan sosialisasi tentang pentingnya penghormatan terhadap bendera negara di kalangan masyarakat, agar kesadaran akan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara semakin meningkat.
‎Tindakan Seperti ini terhadap bendera negara adalah tindakan yang sangat tidak dapat diterima di Indonesia, dan harus ditanggapi dengan serius oleh semua pihak demi menjaga martabat bangsa. Dan kami ingin konpirMasi lewat  udara lewat hp namun tida ada jawaban kembali salasatu pihak Guru namun tidak di  angkat sat kami menghubungi ke pihak bendahara yang mewakili dan kepercayaan 0knum kepsek tersebut seharus nyah oknum kepala sekolah tersebut susah di temui oleh pihak media dan LSM lembaga sebagey kontrol sosial ada apah Di dalem sekolah tersebut Ter kesan.tutup



(tim)

TerPopuler