Karawang.Dianpos.Online.| Dunia kesehatan Karawang kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Susi Susanti, Warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, ditolak saat hendak berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Izza Cikampek Selasa malam, 15 Juli 2025.
Pasien datang dalam kondisi lemas dan berharap mendapat penanganan medis cepat. Namun, pihak rumah sakit justru menyatakan bahwa kamar rawat inap penuh dan **menyuruh pasien mencari rumah sakit lain**. Ironisnya, ketika pasien hanya ingin berobat jalan tanpa rawat inap, tetap ditolak tanpa pemeriksaan awal."Ucap
"Saya hanya ingin berobat, tapi malah ditolak begitu saja. Saya pakai BPJS, masa tidak bisa diterima."ujar Susi dengan nada kecewa.
Peristiwa ini langsung menuai reaksi keras dari warganet dan masyarakat sekitar. Banyak yang mempertanyakan komitmen pelayanan RS swasta yang telah bermitra dengan BPJS, namun menolak pasien tanpa alasan medis jelas.
Menurut UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, apalagi di layanan IGD. Penolakan terhadap pasien BPJS tanpa pemeriksaan termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Warga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, BPJS Kesehatan Cabang Karawang hingga Ombudsman RI agar turun tangan menyelidiki dan memberi sanksi tegas jika terbukti ada unsur kelalaian atau diskriminasi terhadap peserta BPJS."Tutur
Kejadian ini menambah daftar panjang
keluhan pasien BPJS yang ditolak fasilitas kesehatan, padahal mereka adalah peserta aktif yang rutin membayar iuran. Penolakan di IGD bukan hanya masalah administratif, tapi mengancam hak dasar warga atas pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi."Ujar
Kesimpulan kami bayar BPJS setiap bulan, tapi saat butuh malah ditolak. Untuk apa kami ikut program ini? keluhan warga lainnya,Desa Wancimekar."Pungkas Susi Susanti
Red