KARAWANG.DIANPOS.ONLiNE.| Beberapa hari yang lalu media social diramaikan dengan pernyataan AM yang Tengah berorasi di hadapan sekelompok orang, yang secara mengejutkan dalam orasinya AM langsung menyebut nama H. Enda sebagai penampung kejahatan kejahatan penambang liar Tentu pernyataan AM tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat Karawang Setelah beberapa hari bungkam, akhirnya H. Enda melalui Tim Kuasa Hukumnya, Irman Jupari dan Ace Abidin atau yang sering disapa Jilun, pada Senin (7/4/2025) buka suara.
"Kemarin kemarin Beliau (H. Enda) sedang focus ibadah puasa, dan menyadari fitnah tersebut merupakan bagian dari cobaan yang Beliau hadapi dalam menjalankan badah puasa. Ujar Ace Abidin atau Advokat yang sering disapa Jilun tersebut, mengawali wawancara dengan awak media di kantornya
"Kami sangat menyayangkan, kemarin masih dalam suasana ibadah puasa Ramadhan, yang seharusnya semua orang berlomba lomba untuk ibadah, ternyata ada seseorang yang mengatakan sesuatu yang tercela, memfitnah dan menyerang dengan tanpa dasar hukum kepada Bapak H. Enda", tambah Ace Abidin
"Karena tidak mau terganggu ibadah puasanya, maka pada 22 Maret 2025, H. Enda menyerahkan permasalahan ini kepada Penegak Hukum, agar tidak ada polemik yang berkepanjangan, dan agar semua pihak dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan hidmat Ujar Irman, salah satu tim Kuasa Hukum H. Enda
"Fitnah, jelas itu adalah fitnah, AM tidak memiliki dasar hukum dalam melakukan tuduhan tersebut kepada Bpk. H. Enda", tegas irman Ketika diminta alasan H. Enda menyerahkan permasalahan tersebut kepada Penegak Hukum "Ya, kami dengar itu, katanya yang bersangkutan Lintouchable, tidak tersentuh hukum, karena sumonya dibelakang yang bersangkutan ada orang orang kuat. Kami tidak percaya bahwa ada orang orang kuat yang mau membackup hal yang tidak terpuji malah cenderung tercela, dan jelasnya ini adalah negara hukum, tidak ada orang yang kebal hukum, kami malah senang kalua ada orang kuat dibelakang AM, kami ingin tahu sekuat apa orang itu dan apa motif orang tersebut kok mejadi backing menyerang Bpk. H. Enda" lanjut Irman Ketika diminta tanggapannya tentang adanya rumor bahwa AM terkenal sebagai salah satu orang kebal hukum di Karawang."Ucap
"Harapan kedepan adapun tantang adanya rumor bahwa yang bersangkutan kebal hukum karena memiliki surat keterangan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, nanti biarkan pengadilan yang memutuskan, tetapi ada dua hal yang perlu kami tegaskan, pertama status ODGJ tidak menghentikan proses pemeriksaan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, yang ada adalah ODGJ tidak boleh dinyatakan bersalah dan dihukum, yang kedua karena ODGJ tidak boleh dinyatakan bersalah dan tidak boleh dihukum, maka penyandang ODGJ berdasarkan Putusan Pengadilan akan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa" Pungkas Irman
Red