JAKARTA.DIANPOS.ONLINE.| Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (KETUM LSM MAUNG) Hadysa Prana menyesalkan sikap Humas PT Wilmar Kawasan Industri Dumai Pelintung Provinsi Riau. Sabtu (19/04/25).
"Seharusnya, humas setiap instansi itu terbuka saat dimintai tanggapan mengenai informasi publik. Sehingga, keterbukaan informasi itu mutlak harus dilakukan, kecuali terhadap data-data yang sifatnya masih rahasia,” Tegasnya
Sikap Humas Wilmar terhadap Ketua LSM MAUNG Provinsi Riau Wan Ade Syahputra pada saat dikonfirmasi terkesan diam dan enggan untuk memberi klarifikasi "apa penyebab laka kerja yang memakan korban hingga meninggal dunia tersebut, ini ada apa? “ Ungkapnya
Tidak mungkin dia tidak tahu apa yang terjadi dikawasan areal tersebut dan tentu hal tersebut pasti ada laporan kejadian perkara oleh internal mereka, "apalagi terkesan hanya memberi info yang tidak valid atas kejadian itu dan terkesan dugaan untuk memperlamban memberikan informasi kepada lsm yang bertugas sesuai undang-undang untuk mencari informasi, dan hal tersebut terkesan menimbulkan pertanyaan bagi saya ,” Sambungnya
Anehnya lagi, Humas PT Wilmar akan memberikan klarifikasi kejadian tersebut esok dan dia menentukan waktunya, sementara kejadian sudah beberapa hari yang lalu, ini ada apa ? Tidak mungkin kan sekelas PT Wilmar yang begitu besar seperti hal tersebut menanggapi persoalannya seperti ini, dan apalagi ini menyangkut nyawa atau korban jiwa yang hilang atas laka kerja.
Kami dari LSM MAUNG berharap kepada Humas PT Wilmar agar jangan ada lagi hal-hal yang ingin di tutupi, apalagi adanya dugaan mencoba untuk menyembunyikan hal tersebut,” Bebenya
Masalah ini bukan hal yang sepele dan resiko nya sangat besar jika hal tersebut selalu terjadi apalagi sampai memakan korban jiwa dan Perlu kita ketahui bersama bahwa Sangsi perusahaan yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berupa:
Sangsi Administratif
1. Pemberian peringatan: Perusahaan dapat diberikan peringatan tertulis untuk memperbaiki kondisi K3.
2. Penghentian sementara kegiatan: Kegiatan perusahaan dapat dihentikan sementara sampai kondisi K3 memenuhi standar.
3. Pencabutan izin: Izin perusahaan dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi standar K3.
Sangsi Pidana
1. Pidana penjara : Pengurus perusahaan dapat dipidana penjara jika kelalaian K3 menyebabkan kecelakaan kerja yang serius atau kematian.
2. Denda : Perusahaan dapat didenda jika tidak memenuhi standar K3.
Sangsi Perdata
1. Ganti rugi: Perusahaan dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
"kami berharap jika hal ini terjadi terus menerus akibat laka atau kelalaian kerja , Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait baik pengawas disnaker Kota atau Provinsi untuk menindak tegas kepada perusahan-perusahaan seperti ini dan jika perlu beri sanksi pidana ataupun pencabutan izin jika memang memungkinkan,” tutupnya
(TIM/RED)
Sumber : DPP LSM MAUNG