Minimnya Perhatian Sang Saka Merah Putih Yang Sobek Nankusam Masih di Kibarkan di Desa gempol Sari Kecamatan Patokbesi

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Minimnya Perhatian Sang Saka Merah Putih Yang Sobek Nankusam Masih di Kibarkan di Desa gempol Sari Kecamatan Patokbesi

Selasa, 02 Juli 2024, Juli 02, 2024

SUBANG. DIANPOS. | Disaat awak media melintas  di depan Kantor Kepala Desa (Kades) Gempolsari, Kecamatan patokbesi, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), pada Hari Senin Tgl 1 Juli 2024 terlihat jelas jika Bendera Merah Putih yang bertengger di depan Kantor Kades Batangsari itu sudah terkoyak sobek.

Bendera Merah Putih merupakan Lambang Negara yang tak bisa dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Segala hal yang berhubungan dengannya, jelas tertuang di dalam Undang - Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Namun pada kenyataannya, masih ada saja yang bertentangan dengan hal tersebut diatas, padahal sudah termaktub di dalam UU No. 24 Tahun 2009 terkait larangannya, yang dituangkan pada Pasal 24 poin 4: "Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam".

Hal ini tentu menjadi Pekerjaan Rumah alias PR bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Dari fakta yang terjadi, mesti dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik), agar menjadi terang benderang. Karena jika dilihat secara kacamata sepintas, akan muncul dugaan adanya indikasi penghinaan terhadap Lambang Negara dan jika terbukti demikian, ini jelas pidana.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 67 huruf b: "Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta."

Dengan muncuatnya informasi ini yang dipublikasi melalui situs resmi www.dianpos.online, menjadi bahan langkah awal antara Dian Pos dengan APH, untuk berkolaborasi demi tegaknya sebuah kebenaran.

Redaksi Dian Pos, siap menerima Hak Jawab dari Pemerintah Desa (Pemdes) Gempol sari.

Jangan biarkan harkat, martabat dan kewibawaan NKRI direndahkan siapapun. Biarkan APH bekerja secara profesional dan jikapun nantinya terbukti ada unsur pidana didalamnya, tentu mesti dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku. (Zulaiha)

TerPopuler