Miris!! Bendera Sang Saka Merah Putih Sobek, Kusam di Biarkan Berkibar di Halaman SDN Jayamukti Ini Harus di Tindak Secara Hukum

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Miris!! Bendera Sang Saka Merah Putih Sobek, Kusam di Biarkan Berkibar di Halaman SDN Jayamukti Ini Harus di Tindak Secara Hukum

Sabtu, 06 Juli 2024, Juli 06, 2024


 
SUBANG. DIANPOS.| Juni 29/6/2024
Sang Saka Merah Putih merupakan Lambang Negara yang tak bisa dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Segala hal yang berhubungan dengannya, jelas tertuang di dalam Undang - Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Namun pada Kenyataannya, Masih ada Saja yang bertentangan dengan hal tersebut diatas, padahal sudah termaktub di dalam UU No. 24 Tahun 2009 terkait larangannya, yang dituangkan pada Pasal 24 poin 4: "Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam".

 Tg/29/6/2024 Media Dianpos, Melintas di Depan Kantor SDN jayamukti  Kecamatan Belanakan Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), terlihat jelas jika Bendera Merah Putih yang bertengger di halaman Kantor - sekolah sudah terlihat  sobek.

Hal ini tentu menjadi Pekerjaan Rumah alias PR bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Dari fakta yang terjadi, mesti dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik), agar menjadi terang benderang. Karena jika dilihat secara kacamata sepintas, akan muncul dugaan adanya indikasi penghinaan terhadap Lambang Negara dan jika terbukti demikian, ini jelas pidana.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 67 huruf b: "Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta."

Dengan muncuatnya informasi ini yang dipublikasi melalui situs menjadi bahan langkah awal antara Dianpos dengan APH, untuk berkolaborasi demi tegaknya sebuah kebenaran.

Redaksi Dianpos. siap menerima Hak Jawaban dari Pemerintah sekolah tersebut SDN jayamukti 

Jangan biarkan harkat, martabat dan kewibawaan NKRI direndahkan siapapun. Biarkan APH bekerja secara profesional dan jikapun nantinya terbukti ada unsur pidana didalamnya, tentu mestinya Harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.Tutup  (Salman)

TerPopuler